Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 163 Kurikulum Merdeka Bab 7: Mari Berdiskusi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 163 Kurikulum Merdeka Bab 7: Mari Berdiskusi.
2. Secara umum, memakan ikan kecil tanpa dibersihkan kotorannya diperbolehkan dalam Islam, terutama jika kotoran sulit dibersihkan. Hukum ini berlaku karena kotoran ikan dianggap najis, tetapi karena kesulitan membersihkannya pada ikan kecil, maka dibolehkan untuk dikonsumsi.
Namun, tetap disarankan untuk membersihkannya jika memungkinkan.
Hukum Memakan Kotoran Ikan:
Kotoran ikan termasuk najis dalam Islam, sehingga sebaiknya dibersihkan sebelum dikonsumsi.
Kecuali pada Ikan Kecil:
Pada ikan kecil, membersihkan kotoran seringkali sulit, sehingga dibolehkan untuk dikonsumsi tanpa dibersihkan.
Dua Tokoh Madzhab Syafi'i:
Al-Nawawi dan Ar-Rafi'i menyatakan bahwa diperbolehkan mengonsumsi ikan kecil beserta kotoran karena sulit membersihkannya.
Imam Ar-Ramli:
Bahkan, Imam Ar-Ramli menyatakan bahwa kebolehan ini juga berlaku untuk ikan besar.
Makruh:
Meskipun dibolehkan, tetap disarankan untuk membersihkannya jika memungkinkan. Jika tidak bisa dibersihkan, maka memakannya menjadi makruh, yaitu sesuatu yang tidak dilarang, tetapi tidak dianjurkan.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.