Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 163 Kurikulum Merdeka Bab 7: Mari Berdiskusi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 163 Kurikulum Merdeka Bab 7: Mari Berdiskusi.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 163 Kurikulum Merdeka.
Halaman tersebut terdapat pada Bab 7 yang berjudul Ketentuan Halal dan Haramnya Makanan.
Kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 163 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 8 Kurikulum Merdeka karangan Zainul Ma'arif dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.
Pada halaman 163 siswa diminta untuk mengerjakan soal Mari Berdiskusi.
Kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 163
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi
Diskusikan beberapa persoalan berikut!
1. Salah satu sebab suatu binatang itu haram dikomsumsi adalah karena menjijikkan.
Bagaimana dengan Jallalah (binatang yang sebagian besar makanannya adalah feses atau kotoran manusia atau hewan lain atau najis), baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: bebek, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan selainnya?
2. Bagaimana dengan hukum mengkonsumsi ikan kecil-kecil tanpa membuang kotoran di perutnya?
Kunci Jawaban
1. Hewan jallalah, yaitu hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran atau najis, seperti onta, sapi, kambing, bebek, angsa, ayam, dan lainnya, hukumnya haram dikonsumsi.
Ini karena hewan tersebut seringkali menyerap racun dari kotoran yang dimakan, sehingga daging dan susunya menjadi tidak layak untuk dikonsumsi.
Pengertian Jallalah:
Hewan jallalah adalah hewan yang makanan utamanya adalah kotoran atau najis, baik kotoran manusia, hewan, atau najis lainnya.
Hukum Jallalah:
Hukum mengkonsumsi daging dan susu hewan jallalah adalah haram.
Contoh Hewan Jallalah:
Beberapa contoh hewan jallalah termasuk onta, sapi, kambing, dan berbagai jenis unggas seperti bebek, angsa, dan ayam yang terbiasa memakan kotoran.
Alasan Keharaman:
Daging dan susu hewan jallalah dianggap tidak layak dikonsumsi karena hewan tersebut sering menyerap zat berbahaya dari kotoran yang mereka makan.
2. Secara umum, memakan ikan kecil tanpa dibersihkan kotorannya diperbolehkan dalam Islam, terutama jika kotoran sulit dibersihkan. Hukum ini berlaku karena kotoran ikan dianggap najis, tetapi karena kesulitan membersihkannya pada ikan kecil, maka dibolehkan untuk dikonsumsi.
Namun, tetap disarankan untuk membersihkannya jika memungkinkan.
Hukum Memakan Kotoran Ikan:
Kotoran ikan termasuk najis dalam Islam, sehingga sebaiknya dibersihkan sebelum dikonsumsi.
Kecuali pada Ikan Kecil:
Pada ikan kecil, membersihkan kotoran seringkali sulit, sehingga dibolehkan untuk dikonsumsi tanpa dibersihkan.
Dua Tokoh Madzhab Syafi'i:
Al-Nawawi dan Ar-Rafi'i menyatakan bahwa diperbolehkan mengonsumsi ikan kecil beserta kotoran karena sulit membersihkannya.
Imam Ar-Ramli:
Bahkan, Imam Ar-Ramli menyatakan bahwa kebolehan ini juga berlaku untuk ikan besar.
Makruh:
Meskipun dibolehkan, tetap disarankan untuk membersihkannya jika memungkinkan. Jika tidak bisa dibersihkan, maka memakannya menjadi makruh, yaitu sesuatu yang tidak dilarang, tetapi tidak dianjurkan.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.