Selasa, 7 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 288 289 290 291 Kurikulum Merdeka Penilaian Pengetahuan Bab 9

Inilah kunci jawaban IPS kelas 9 halaman 288, 289, 290, 291 Kurikulum Merdeka, bagian Penilaian Pengetahuan Bab 9: Ketentuan Pernikahan dalam Islam.

Penulis: Sri Juliati
Buku PAI Kelas 11 Kurikulum Merdeka
KUNCI JAWABAN PAI - Tangkap layar cover dan soal dalam buku PAI kelas 11 halaman 288 Kurikulum Merdeka. Inilah kunci jawaban IPS kelas 9 halaman 288, 289, 290, 291 Kurikulum Merdeka, bagian Penilaian Pengetahuan Bab 9: Ketentuan Pernikahan dalam Islam. 

Tiga jenis pernikahan yang dilarang:

  • Pernikahan Mut'ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
  • Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
  • Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.

3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!

Kunci Jawaban: 

Empat hal yang merusak pernikahan:

  • Illa': suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.
  • Li'an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
  • Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
  • Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.

4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid'i, talak raj'i dan talak ba'in!

Kunci Jawaban: 

Penjelasan jenis-jenis talak

  • Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam. Dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
  • Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  • Talak raj’i adalah Talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.
  • Talak ba’in adalah Talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).

5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!

Kunci Jawaban: 

Empat orang yang berhak menjadi wali nikah:

  • Bapak,
  • Kakek,
  • Saudara laki-laki sekandung,
  • Saudara laki-laki sebapak,
  • Saudara laki-laki seibu.

*) Disclaimer:

  • Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
  • Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved