Selasa, 30 September 2025

Komisi X DPR Kritik PPN 12 Persen Diberlakukan untuk Sekolah Internasional

Komisi X DPR mengkritik pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada sekolah internasional mulai 1 Januari 2025. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-inlihat foto Komisi X DPR Kritik PPN 12 Persen Diberlakukan untuk Sekolah Internasional
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Aktivitas siswa di North Jakarta International School. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

"Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12/2024).

Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Dari Daging Wagyu Hingga Pendidikan Premium

Ia mencontohkan, salah satunya yang dikenakan PPN adalah jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.

"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan