Komisi X DPR Kritik PPN 12 Persen Diberlakukan untuk Sekolah Internasional
Komisi X DPR mengkritik pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada sekolah internasional mulai 1 Januari 2025.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Choirul Arifin

"Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12/2024).
Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Dari Daging Wagyu Hingga Pendidikan Premium
Ia mencontohkan, salah satunya yang dikenakan PPN adalah jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.
"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," jelasnya.
Fraksi Nasdem Komisi X DPR Harap RUU Sisdiknas Segera Disahkan demi Pendidikan Inklusif |
![]() |
---|
Kualitas Pendidikan Internasional Bisa Diakses Semua Sekolah, Begini Caranya |
![]() |
---|
Anggota Komisi X DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak dan Nasib Atlet Disabilitas |
![]() |
---|
Sekolah Internasional Buka Suara Terkait Putusan MK Soal Pendidikan Gratis |
![]() |
---|
Jabat Kepala Badan Industri Mineral, Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dapat Ucapan Selamat DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.