Selasa, 30 September 2025

Komisi X DPR Kritik PPN 12 Persen Diberlakukan untuk Sekolah Internasional

Komisi X DPR mengkritik pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada sekolah internasional mulai 1 Januari 2025. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-inlihat foto Komisi X DPR Kritik PPN 12 Persen Diberlakukan untuk Sekolah Internasional
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Aktivitas siswa di North Jakarta International School. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengkritik pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada sekolah internasional mulai 1 Januari 2025. 

Menurutnya, sekolah internasional tidak perlu dikenakan PPN 12 persen.

“Ketika berbicara soal pendidikan sebagai sektor nirlaba, di bawah yayasan memang tidak ada pajak yang dibayarkan. Namun, kenyataannya banyak penyelenggaraannya bersifat komersial,”kata Ledia kepada wartawan, Rabu (18/12/2024). 

Politisi PKS itu mengatakan dalam UU Cipta Kerja, sekolah yang masuk katagori komersil itu juga dibangun di kawasan ekonomi khusus.

“Itu secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus dilihat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” kata Ledia

Menurutnya, perlu digali lebih dalam soal kebijakan ini. 

"Kalau sekolah internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non-internasional artinya domestik, yang menengah ke bawah, justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum republik ini berdiri,” kata dia. 

"Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional ini, sekolah swasta, negeri, supaya nanti pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat buat semua,” tandas Ledia.

Sebelumnya, layanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah bakal kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Artinya, biaya jasa keduanya yang dibayarkan pengguna akan makin besar dibandingkan saat ini yang bebas dari pungutan.

Baca juga: Menko Pangan Bantah Klaim Menkeu Soal Beras Premium Kena PPN 12 Persen

Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen mulai 2025 dikenakan hanya untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan