Jumat, 3 Oktober 2025

4 Hal yang Harus Dilakukan Pihak Kampus Jika Ada Kasus Kekerasan Seksual Menurut Nadiem Makarim

Menurut Nadiem Makarim, ini empat hal yang harus dilakukan kampus untuk menindak laporan adanya kekerasan seksual, sesuai Permendikbud 30/2021/

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-12 21:00:48 

Pengenaan sanksi administratif

1. Golongan sanksi

2. Bentuk sanksi

3. Tidak mengesampingkan peraturan lain.

Baca Juga: Ini Dampak Panjang Korban Kekerasan Seksual yang Perlu Kita Ketahui

Nadiem mengatakan bahwa hal pertama yang harus dilakukan kampus adalah pendampingan pada korban atau pelapor.

Poin-poin dalam pendampingan yang wajib dilakukan kampus menurut Nadiem adalah konseling dan bantuan hukum untuk melindungi si pelapor.

Kemudian pada bagian sanksi, Nadiem mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.

"Kalau tidak ada sanksiya tidak mungkin jera, dan tidak mungkin perguruan tinggi tidak untuk memprioritaskan keamanan si mahasiswa dan dosennya dalam kampus," ucapnya.

Nadiem pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan cap jempol pada kampus-kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka.

"Bukan yang menutup-nutupi, karena ini adalah paradigma baru kita," tegasnya. (*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved