4 Hal yang Harus Dilakukan Pihak Kampus Jika Ada Kasus Kekerasan Seksual Menurut Nadiem Makarim
Menurut Nadiem Makarim, ini empat hal yang harus dilakukan kampus untuk menindak laporan adanya kekerasan seksual, sesuai Permendikbud 30/2021/
Parapuan.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyebut setidaknya empat hal yang harus dilakukan oleh kampus saat ada laporan kekerasan seksual.
Empat hal itu terlampir dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 10 sampai 19.
Nadiem kembali menegaskan bahwa kampus punya tanggung jawab yang harus dilakukan saat mendapati adanya laporan kekerasan seksual di lingkup universitas.
Dirinya memastikan agar kampus melakukan empat hal yang harus dilakukan pada korban maupun pelapor tindak kekerasan seksual.
Baca Juga: Jadi Film Pertama Wregas Bhanuteja, 'Penyalin Cahaya' Angkat Isu Kekerasan Seksual
Tidak hanya itu, kampus pun perlu menindak tegas pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pernyataan tersebut diucapkan oleh Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode Keempat Belas, Jumat siang (12/11/2021).
Episode keempat belas dari Merdeka Belajar itu adalah soal Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Acara yang diselenggarakan secara daring itu juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sekali lagi, Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permen PPKS ini adalah jawaban dari masalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu pun adalah jawaban bagi kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa seluruh Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, berikut empat hal yang wajib dilakukan kampus saat ada tindak kekerasan seksual.
Pendampingan
Baca Juga: 9 Data Pribadi yang Tak Boleh Sembarang Diberikan kepada Orang demi Menghindari KBGO
1. Konseling
2. Layanan kesehatan
3. Bimbingan sosial dan rohani
4. Advokasi
5. Bantuan hukum
6. Pendampingan disabilitas.
Perlindungan
1. Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan
2. Penyediaan rumah aman
3. Korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.
Pemulihan korban
1. Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban
2. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian.
Pengenaan sanksi administratif
1. Golongan sanksi
2. Bentuk sanksi
3. Tidak mengesampingkan peraturan lain.
Baca Juga: Ini Dampak Panjang Korban Kekerasan Seksual yang Perlu Kita Ketahui
Nadiem mengatakan bahwa hal pertama yang harus dilakukan kampus adalah pendampingan pada korban atau pelapor.
Poin-poin dalam pendampingan yang wajib dilakukan kampus menurut Nadiem adalah konseling dan bantuan hukum untuk melindungi si pelapor.
Kemudian pada bagian sanksi, Nadiem mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Kalau tidak ada sanksiya tidak mungkin jera, dan tidak mungkin perguruan tinggi tidak untuk memprioritaskan keamanan si mahasiswa dan dosennya dalam kampus," ucapnya.
Nadiem pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan cap jempol pada kampus-kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka.
"Bukan yang menutup-nutupi, karena ini adalah paradigma baru kita," tegasnya. (*)