4 Hal yang Harus Dilakukan Pihak Kampus Jika Ada Kasus Kekerasan Seksual Menurut Nadiem Makarim
Menurut Nadiem Makarim, ini empat hal yang harus dilakukan kampus untuk menindak laporan adanya kekerasan seksual, sesuai Permendikbud 30/2021/
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-12 21:00:48
1. Konseling
2. Layanan kesehatan
3. Bimbingan sosial dan rohani
4. Advokasi
5. Bantuan hukum
6. Pendampingan disabilitas.
Perlindungan
1. Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan
2. Penyediaan rumah aman
3. Korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.
Pemulihan korban
1. Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban
2. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian.