Jumat, 3 Oktober 2025

4 Hal yang Harus Dilakukan Pihak Kampus Jika Ada Kasus Kekerasan Seksual Menurut Nadiem Makarim

Menurut Nadiem Makarim, ini empat hal yang harus dilakukan kampus untuk menindak laporan adanya kekerasan seksual, sesuai Permendikbud 30/2021/

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-12 21:00:48 

1. Konseling

2. Layanan kesehatan

3. Bimbingan sosial dan rohani

4. Advokasi

5. Bantuan hukum

6. Pendampingan disabilitas.

Perlindungan

1. Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan

2. Penyediaan rumah aman

Baca Juga: Penggemar K-Pop di Indonesia Alami Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Gara-gara Mayoritasnya Perempuan

3. Korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.

Pemulihan korban

1. Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban

2. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian.

Halaman
123
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved