Richard Lee Terjerat Pasal UU ITE, seperti Apa Undang-Undangnya?
Richard Lee terjerat UU ITE dan ditetapkan jadi tersangka terkait konfliknya dengan Kartika Putri. Lantas, seperti apa UU ITE tersebut?
Apa saja yang diatur UU ITE?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau yang kita kenal dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Menurut Kominfo, informasi elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-mail ), telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dilihat oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Baca Juga: 5 Pasangan di Drama Korea yang Punya Hubungan Sehat dan Saling Dukung
Adapun hukuman bagi mereka yang terjerat kasus pencemaran nama baik dalam UU ITE juga cukup berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak sejumlah Rp 750 juta.
Keberadaan UU ITE ini sekilas relevan dengan zaman teknologi yang semakin canggih.
Akan tetapi, Undang-Undang ini masih memerlukan perbaikan lebih lanjut.
Menurut laporan dari Institute for Criminal Justice Reform, terdapat problematika pada Pasal 27 ayat (3) yang diyakini sebagai pasal karet dan berbahaya.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan dan/atau nama baik.
Selain itu, istilah dalam pasal seperti mendistribusikan dan transmisi di Pasal 45 ayat (1) UU ITE merupakan istilah teknis yang dalam praktiknya tidak sama di dunia teknologi informasi dan dunia nyata.
Salah satu contohnya, musisi Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Dampak Pasal Karet UU ITE