Jumat, 3 Oktober 2025

Richard Lee Terjerat Pasal UU ITE, seperti Apa Undang-Undangnya?

Richard Lee terjerat UU ITE dan ditetapkan jadi tersangka terkait konfliknya dengan Kartika Putri. Lantas, seperti apa UU ITE tersebut?

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-08-12 21:01:24 

Parapuan.co - Baru-baru ini, Richard Lee, seorang dokter kecantikan sekaligus Youtuber ditangkap secara paksa polisi di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang. 

Richard Lee kini telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, seperti yang diwartakan Kompas.com.

Selain itu, Richard Lee sudah ditahan oleh polisi di rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Melihat Makna Keterbukaan dalam Keluarga Lewat Film Remaja 'Dua Garis Biru'

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Richard Lee ini ditangkap akibat perseteruannya dengan artis Kartika Putri.

Richard Lee dan Kartika Putri kini menjadi perbincangan warganet di media sosial. 

Konflik ini telah ada diantara kedua pihak  sejak tahun 2020 silam dan pernah meningkat ke jalur hukum. 

Richard Lee mengatakan bahwa krim pemutih abal-abal berbahaya bagi kesehatan kulit saat ia mengulas produk kecantikan di Youtube. 

Sempat mempromosikan produk tersebut, Kartika pun tidak terima dengan ulasan Richard Lee dan akhirnya membawa konflik ini ke jalur hukum.

Yusri mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan ilegal akses akun Instagram pribadinya.

Instagram tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri pada Desember 2020 lalu.

Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Terjerat pasal UU ITE, sebenarnya apa yang diatur undang-undang tersebut?

Halaman
12
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved