Richard Lee Terjerat Pasal UU ITE, seperti Apa Undang-Undangnya?
Richard Lee terjerat UU ITE dan ditetapkan jadi tersangka terkait konfliknya dengan Kartika Putri. Lantas, seperti apa UU ITE tersebut?
Parapuan.co - Baru-baru ini, Richard Lee, seorang dokter kecantikan sekaligus Youtuber ditangkap secara paksa polisi di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang.
Richard Lee kini telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, seperti yang diwartakan Kompas.com.
Selain itu, Richard Lee sudah ditahan oleh polisi di rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Melihat Makna Keterbukaan dalam Keluarga Lewat Film Remaja 'Dua Garis Biru'
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Richard Lee ini ditangkap akibat perseteruannya dengan artis Kartika Putri.
Richard Lee dan Kartika Putri kini menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Konflik ini telah ada diantara kedua pihak sejak tahun 2020 silam dan pernah meningkat ke jalur hukum.
Richard Lee mengatakan bahwa krim pemutih abal-abal berbahaya bagi kesehatan kulit saat ia mengulas produk kecantikan di Youtube.
Sempat mempromosikan produk tersebut, Kartika pun tidak terima dengan ulasan Richard Lee dan akhirnya membawa konflik ini ke jalur hukum.
Yusri mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan ilegal akses akun Instagram pribadinya.
Instagram tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri pada Desember 2020 lalu.
Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Terjerat pasal UU ITE, sebenarnya apa yang diatur undang-undang tersebut?
Apa saja yang diatur UU ITE?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau yang kita kenal dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Menurut Kominfo, informasi elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-mail ), telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dilihat oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Baca Juga: 5 Pasangan di Drama Korea yang Punya Hubungan Sehat dan Saling Dukung
Adapun hukuman bagi mereka yang terjerat kasus pencemaran nama baik dalam UU ITE juga cukup berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak sejumlah Rp 750 juta.
Keberadaan UU ITE ini sekilas relevan dengan zaman teknologi yang semakin canggih.
Akan tetapi, Undang-Undang ini masih memerlukan perbaikan lebih lanjut.
Menurut laporan dari Institute for Criminal Justice Reform, terdapat problematika pada Pasal 27 ayat (3) yang diyakini sebagai pasal karet dan berbahaya.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan dan/atau nama baik.
Selain itu, istilah dalam pasal seperti mendistribusikan dan transmisi di Pasal 45 ayat (1) UU ITE merupakan istilah teknis yang dalam praktiknya tidak sama di dunia teknologi informasi dan dunia nyata.
Salah satu contohnya, musisi Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Dampak Pasal Karet UU ITE