Terbaru, Syarat Perjalanan Udara Kini Wajib Pakai PeduliLindungi
Peraturan baru dari pemerintah per tanggal 19 Juli 2021, syarat perjalanan udara pakai PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil tes swab PCR.
5. Masukkan NIK secara lengkap lalu klik 'I'm not a robot'.
6. Setelah itu hasil tes PCR akan muncul beserta dengan data vaksinasi.
Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan.
Namun untuk saat ini peraturan menggunakan PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil tes swab PCR berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Update Terbaru Mengatasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit atau Tidak Mendapat SMS dari 1199
View this post on Instagram
(*)