Terbaru, Syarat Perjalanan Udara Kini Wajib Pakai PeduliLindungi
Peraturan baru dari pemerintah per tanggal 19 Juli 2021, syarat perjalanan udara pakai PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil tes swab PCR.
Parapuan.co - Syarat perjalanan udara kini wajib menggunakan PeduliLindungi.
Dengan menggunakan PeduliLindungi, calon penumpang tidak perlu lagi mengisi e-HAC atau menunjukkan dokumen kepada petugas, dimana hal tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.
Di samping itu, penggunaan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan udara untuk menghindari bukti PCR dan vaksinasi palsu.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua via JAKI
Pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan udara, dan meresmikan peraturan tersebut per tanggal 19 Juli 2021.
"Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama dua minggu dan berjalan dengan baik," ujar drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, seperti melansir dari website Kemkes.go.id.
"Mulai hari ini (19/7/2021), kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan," ujarnya lebih lanjut.
Sesuai dengan yang dikatakan oleh drg. Oscar, informasi hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara sydah secara otomatis tercantum di aplikasi PeduliLindungi.
Dengan begitu calon penumpang pesawat dapat melakukan check in secara online.
Calon penumpang perjalanan udara hanya perlu menunjukkan NIK kepada petugas atau scan QR code yang terdapat di PeduliLindungi.
Memastikan calon penumpang sehat dan sudah vaksin
Tujuan penggunaan PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi adalah memastikan calon penumpang pesawat sehat.
Seluruh data hasil tes PCR dan vaksinasi yang ada di PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan big data milik Kementerian Kesehatan yang diberi nama New All Record.
Baca Juga: Beredar Hoaks Tabung Selam Bisa Digunakan sebagai Pengganti Tabung Oksigen Medis, Cek Faktanya
Maka minim kemungkinan calon penumpang memalsukan data kesehatannya.
"Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR," terang drg. Oscar.
"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi PeduliLindungi," lanjut drg. Oscar.
Cara menggunakan PeduliLindungi untuk syarat penerbangan
Penumpang yang akan bepergian dapat melakukan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Saat ini sudah ada sejumlah lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil swab PCR dari lab tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat perjalanan," terang drg. Oscar.
Nantinya, setelah kamu tes PCR, petugas laboratorium akan memasukkan data hasilnya ke PeduliLindungi.
Kamu pun bisa mengeceknya melalui aplikasi maupun via website PeduliLindungi.
Jika hasil negatif, maka kamu bisa segera melanjutkan rencana penerbangan.
Baca Juga: Pandemi Sebabkan Banyak Orang Alami Covid-19 Fatigue, Ini Penjelasannya
Cara menggunakan PeduliLindungi untuk syarat perjalanan udara adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi di smartphone.
2. Tunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check in.
3. Jika melalui website, buka https://pedulilindungi.id/.
4. Temukan tulisan 'Periksa Hasil Tes COVID-19 di sini'. Klik pada bagian di sini.
5. Masukkan NIK secara lengkap lalu klik 'I'm not a robot'.
6. Setelah itu hasil tes PCR akan muncul beserta dengan data vaksinasi.
Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan.
Namun untuk saat ini peraturan menggunakan PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil tes swab PCR berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Update Terbaru Mengatasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit atau Tidak Mendapat SMS dari 1199
View this post on Instagram
(*)