Terbaru, Syarat Perjalanan Udara Kini Wajib Pakai PeduliLindungi
Peraturan baru dari pemerintah per tanggal 19 Juli 2021, syarat perjalanan udara pakai PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil tes swab PCR.
Maka minim kemungkinan calon penumpang memalsukan data kesehatannya.
"Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR," terang drg. Oscar.
"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi PeduliLindungi," lanjut drg. Oscar.
Cara menggunakan PeduliLindungi untuk syarat penerbangan
Penumpang yang akan bepergian dapat melakukan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Saat ini sudah ada sejumlah lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil swab PCR dari lab tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat perjalanan," terang drg. Oscar.
Nantinya, setelah kamu tes PCR, petugas laboratorium akan memasukkan data hasilnya ke PeduliLindungi.
Kamu pun bisa mengeceknya melalui aplikasi maupun via website PeduliLindungi.
Jika hasil negatif, maka kamu bisa segera melanjutkan rencana penerbangan.
Baca Juga: Pandemi Sebabkan Banyak Orang Alami Covid-19 Fatigue, Ini Penjelasannya
Cara menggunakan PeduliLindungi untuk syarat perjalanan udara adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi di smartphone.
2. Tunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check in.
3. Jika melalui website, buka https://pedulilindungi.id/.
4. Temukan tulisan 'Periksa Hasil Tes COVID-19 di sini'. Klik pada bagian di sini.