Senin, 29 September 2025

Kebijakan ODOL Jadi Tantangan, KTB Nilai Bisa Berubah Jadi Peluang

Sesuai kesepakatan pemerintah dan pelaku usaha, kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) akan mulai berlaku pada tahun 2027.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
HO
TRUK ODOL - Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Overloading) dinilai tidak bisa diterapkan serentak di seluruh Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai kesepakatan pemerintah dan pelaku usaha, kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) akan mulai berlaku pada tahun 2027.

Kebijakan yang direncanakan pemerintah sejak lama itu menjadi salah satu isu penting di sektor transportasi dan logistik.

Meski di tahap awal dipandang sebagai tantangan bagi dunia usaha, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) menilai kebijakan ini justru berpotensi membuka peluang baru dalam jangka panjang.

Baca juga: Tertibkan ODOL Hingga Kawal Mudik, Program Korlantas Dinilai Tingkatkan Kepercayaan ke Polantas

Direktur Pemasaran dan Penjualan PT KTB Aji Jaya menjelaskan, setiap kebijakan besar biasanya akan menemui fase transisi yang cukup krusial. Menurutnya, pelaku usaha maupun konsumen pada awalnya belum tentu bisa menerima perubahan tersebut.

"Sebenarnya di tahap awal itu akan jadi tantangan, tetapi pada akhirnya saat diimplementasi bisa jadi peluang. Pengusaha atau konsumen saat awal-awal pasti belum bisa menerima begitu saja, biasanya transisinya krusial," tutur Aji di Kantor KTB, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (19/9/2025).

Ia menambahkan, dalam fase transisi, banyak pihak yang akan menahan diri atau menyesuaikan bisnisnya terlebih dahulu. Namun jika implementasi ODOL berhasil, pasar justru bisa terdorong untuk menambah armada.

Baca juga: Pakar Logistik Usulkan Pilot Project Zero ODOL di Wilayah Tertentu

"Kalau ini sukses diimplementasikan, ya misalnya biasanya cukup pakai satu kendaraan (karena overload), nanti jadi beli lagi satu untuk angkut jumlah muatan yang sama atau lebih. Itu kalau sudah bisa diterima dengan baik, tapi pasti akan ada kontra di awal-awal. Kayaknya akan diundur lagi kalau tidak salah tahun 2027," ungkapnya.

Terkait dampak terhadap bisnis, Aji menyampaikan bahwa KTB selalu mendukung regulasi pemerintah. Meski demikian, efek langsung terhadap penjualan kendaraan belum terlihat, karena masih adanya penolakan dan sikap menunggu dari sebagian pelaku usaha.

"Kalau KTB selalu mendukung regulasi pemerintah. Impaknya secara langsung tentu belum ada karena tadi masih ada penolakan dan transisi, masih ada wait and see," ucapnya.

Baca juga: Kementerian Perhubungan Bentuk Satgas Atasi Persoalan Kendaraan ODOL 

Selain itu, Aji juga menyinggung industri karoseri yang turut terdampak oleh ketidakpastian implementasi ODOL sejak beberapa waktu lalu.

"Karoseri juga jadi bisa saja menunggu jadi tidak aturan itu diterapkan, ya mungkin beberapa di antara mereka suka bikin di luar batas ketentuan atau kebutuhan mereka," kata Aji.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan