Untuk Pertama Kalinya, Penjualan Motor Royal Enfield Tembus 1 Juta Unit
Untuk pertama kalinya pabrik motor Royal Enfield yang diproduksi di India membukukan penjualan 1 juta unit di tahun fiskal 2024 per 31 Maret 2025.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk pertama kalinya pabrik motor Royal Enfield membukukan penjualan 1 juta unit di tahun fiskal 2024 per 31 Maret 2025.
Total motor terjual selama periode tersebut mencapai 1,09 juta unit naik 11 persen dibandingkan tahun fiskal setahun sebelumnya.
Khusus penjualan di Maret 2025 terjadi lonjakan 34 persen dan ekspor naik hingga 37 persen.
Managing Director Eicher Motors dan CEO Royal Enfield B Govindarajan, mengatakan secara global, ekspansi Royal Enfield belum pernah sebesar ini.
"Peluncuran pabrik perakitan di Thailand dan masuknya kami ke pasar Bangladesh menjadi langkah penting dalam memperkuat kehadiran internasional kami," ujarnya.
"Memasuki tahun ke-125 kami, ini baru permulaan. Jalan di depan penuh peluang baru, dan kami sangat antusias untuk terus membentuk masa depan dunia motor," kata Govindarajan melalui keterangan, Kamis (10/4/2025).
Pasar Royal Enfield positif di Asia Pasifik dengan pertumbuhan tahunan 13 persen. Merek ini bermain di segmen motor mid-size di pasar Thailand, Australia, Jepang, Malaysia dan Selandia Baru.
Baca juga: Yamaha Gear Ultima Resmi Diniagakan, Punya Fitur Y-Connect Harga Mulai Rp 19,9 Juta
Business Head Asia Pasifik Royal Enfield Anuj Dua bilang pasar Asia Pasifik tumbuh 13 persen. "Ini adalah bukti nyata dari upaya kami yang konsisten dan rencana pertumbuhan strategis kami di pasar-pasar utama," kata dia.
Motor Royal Enfield Tak Lagi Berada di Rumah Ridwan Kamil, Sudah Dipindahkan KPK ke Suatu Tempat |
![]() |
---|
Penjelasan KPK Soal Motor Royal Enfield yang Sudah Disita Tapi Masih Dalam Penguasaan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Masih Pakai Moge Royal Enfield, meski Status Disita, Ini Penjelasan KPK |
![]() |
---|
Ridwan Kamil akan Jadi Orang Terakhir yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BUMD |
![]() |
---|
Moge yang Disita Masih dalam Penguasaan Ridwan Kamil, KPK: Bisa Kena Pasal 21 jika Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.