Dugaan Korupsi Dana CSR
Satu Motor yang Disita KPK dari Ridwan Kamil adalah Royal Enfield
Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Golkar Singgung soal Jabatan Ridwan Kamil di Partai saat Ditanya Kasus Bank Daerah: Masih Baru
"Disita satu unit motor Royal Enfield," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil, dijelaskan bahwa Royal Enfield dimaksud memiliki seri Classic 500.
Baca juga: Ridwan Kamil Akui Siap Jika Dimintai Keterangan soal Kasus Bank Daerah, KPK: Belum Dijadwalkan
Motor berwarrna hijau tersebut buatan tahun 2017 dan dihargai Rp 78 juta.
Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.
Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.
Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah Terkait Kasus Korupsi Bank Daerah, Kang Emil Berpeluang Diperiksa KPK
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.
Dugaan Korupsi Dana CSR
Ilham Habibie Pastikan Bersedia Diperiksa KPK di Kasus Dana Iklan Bank BUMD Jabar |
---|
KPK Ungkap Alasan Batal Periksa Anak BJ Habibie di Kasus Dana Iklan Bank BUMD Jabar |
---|
Lisa Mariana Sempat Tersandung saat Terhimpit di KPK, Langsung Dibopong Pengacara |
---|
Bawa Buku Catatan Warna Biru, Lisa Mariana Siap Jawab Semua Pertanyaan Penyidik KPK |
---|
Gaya Lisa Mariana Saat di KPK, Mengaku Tak Dandan Maksimal, Warna Baju Senada saat Tes DNA |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.