Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Ridwan Kamil Masih Pakai Moge Royal Enfield, meski Status Disita, Ini Penjelasan KPK

KPK menyita sebuah kendaraan motor jenis cruiser Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tapi belum diamankan

TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
MOGE RIDWAN KAMIL DISITA - Ridwan Kamil saat menunggangi kuda besinya yang bermerek Royal Emfield bernomorpolisi D 4405 ACB menuju panggung Festival Film Bandung 2018, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (24/11/2018). Motor itu diketahui telah disita KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR bank BUMD Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Diketahui, saat ini motor jenis cruiser seharga Rp78 juta itu telah disita penyidik KPK.

Diduga, motor tersebut bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dana iklan bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"KPK menyita sebuah kendaraan ya, kendaraan itu tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi."

"Apakah itu dalam sarana sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Namun, sampai saat ini KPK belum menerima fisik motor tersebut.

Tessa menjelaskan, saat ini motor gede (moge) tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

Moge itu masih berada dalam penguasaan Ridwan Kamil dengan status pinjam pakai.

"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," jelas Tessa.

Belum diketahui kapan moge itu dipindahkan ke Rupbasan, Tessa hanya menegaskan moge itu tidak boleh diubah bentuk atau dijual.

Apabila hal tersebut terjadi, maka ada kaitannya dengan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan.

Baca juga: Ridwan Kamil akan Jadi Orang Terakhir yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BUMD

"Dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti, tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," jelas Tessa.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil, disebutkan Royal Enfield Classic 500 itu buatan tahun 2017.

Moge itu dinyatakan disita KPK saat komisi itu melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan