Selasa, 7 Oktober 2025

Operasi Keselamatan 2025 Digelar, Ini Cara Menghindari Tilang Polisi

Simak cara menghindari agar tak ditilang polisi selama Operasi Keselamatan yang digelar pada 10 hingga 23 Februari 2025.

|
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025. Simak cara menghindari agar tak ditilang polisi selama Operasi Keselamatan yang digelar pada 10 hingga 23 Februari 2025. 

Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

6. Menggunakan HP saat berkendara

Bagi pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bagi pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi

Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan tidak sesuai spesifikasi, seperti knalpot brong maka melanggar pasal 285 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

9. Melanggar marka berhenti

Bagi pengemudi yang melanggar marka jalan di lampu merah, maka melanggar pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

10. Melawan arus

Bagi pengemudi yang melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

11. TNKB yang tidak sesuai ketentuan

Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuannya, melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved