Mulai 2025 Ada 2 Komponen Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitungannya
Untuk perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Dengan demikian 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta.
Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.
Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.
Apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.
Untuk perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).
(Kompas.com/Kontan/Tribunnews)
Ketua Komisi XI DPR Tantang Menkeu Purbaya Bisa Tekan Pajak Konsumsi jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Dua Pemotor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Satu Wanita Tewas |
![]() |
---|
Sosok Tri Adhianto Tjahyono, Wali Kota Bekasi Tolak Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas |
![]() |
---|
Cari Kendaraan Nyaman buat Perempuan? Daihatsu Sigra bisa Jadi Pilihan! |
![]() |
---|
Politikus NasDem Satori Klaim 15 Mobil yang Disita KPK Dibeli Bukan dari Uang Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.