Selasa, 30 September 2025

Mulai 2025 Ada 2 Komponen Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Begini Hitungannya 

Untuk perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

|
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.  

Dengan demikian 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta. 

Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.

Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen. 

Apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.

Untuk perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).


(Kompas.com/Kontan/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan