Senin, 29 September 2025

Syarat-syarat Bikin SIM untuk Masyarakat yang Bukan Anggota BPJS Kesehatan Aktif

Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi syarat pemohon yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

|
istimewa
Warga mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi syarat pemohon yang ingin membuat SIM. 

1. Formulir pendaftaran SIM

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli

3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan