Asuransi untuk Mobil Listrik, Risiko Apa Saja yang Bisa Dicover?
Perlindungan yang diberikan mencakup risiko kecelakaan akibat tersetrum, kerusakan fasilitas pengisian daya hingga biaya dekontaminasi limbah baterai.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Choirul Arifin
Terdapat juga pilihan perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ketika terjadi cedera badan atau kerusakan yang timbul dari kendaraan maupun akibat pengisian daya.
Ada pula pertanggungan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, termasuk akibat tersetrum listrik.
"Selain itu, kami menjamin jika terjadi kerusakan akibat huru-hara, bencana alam, sabotase, kabel pengisian daya, hingga pembersihan puing baterai," katanya.
Baca juga: TIps agar Tidak Ribet Klaim Asuransi Mobil
Linggawati Tok menyatakan, implementasi ESG menjadi salah satu upaya strategis dalam menjalankan bisnis berkelanjutan sehingga GEGI dengan produk properti juga memberikan jaminan asuransi terhadap solar panel yang dipasang di rumah ataupun industri, bangunan, dan isi bangunan dari berbagai risiko.
Meliputi risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap dan risiko-risiko lain yang tidak dikecualikan di dalam polis.
Kemenperin Pastikan Tagih Produsen Mobil Listrik agar Produksi Lokal Mulai 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Permintaan Gaikindo ke Pemerintah: Jangan Korbankan Lapangan Kerja Jika Dorong Transisi ICE ke EV |
![]() |
---|
Kemenperin Ultimatum Produsen Mobil Listrik di 2026 Penuhi TKDN 40 Persen |
![]() |
---|
Update Insentif Motor Listrik, Masih Dibahas Antar-Kementerian |
![]() |
---|
Volume Impor Mobil Listrik Melonjak, Kredibilitas Insentif Pemerintah Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.