Senin, 6 Oktober 2025

Hindari Denda Pajak Kendaraan Bermotor Saat Bayar Pajak, Ikuti 9 Trik Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan aturan uji emisi sebagai syarat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Shutterstock
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) 

4. Rutin Ganti Oli Mesin

Oli yang rusak dapat merembes masuk ke ruang bakar, sehingga ikut terbakar dan meningkatkan residu sisa pembakaran, termasuk pula membebani kerja mesin sehingga emisi gas buangnya sulit dikendalikan.

Pelumas yang baik juga membantu proses mendinginkan mesin supaya suhu kerjanya terjaga.

5. Dilarang Modifikasi Mesin Mobil

Ingin mobil lebih responsif dengan melakukan modifikasi pada mesin? Caranya adalah membuat campuran BBM dan udara lebih banyak.

Masalahnya, cara ini mengakibatkan gas buang lebih kotor sehingga tidak akan lulus uji emisi.

6. Gunakan Bensin Sesuai Rekomendasi

Bahan bakar yang tidak sesuai rekomendasi pabrikan, khususnya dengan nilai oktan lebih rendah, akan membuat mesin kesulitan melakukan proses pembakaran dengan baik. Alhasil, gas sisa pembakaran menjadi lebih kotor dan performa mesin ikut turun.

7. Periksa Kondisi Sensor Oksigen dan Catalytic Converter

Sensor oksigen harus dalam kondisi bersih dan tidak rusak mengingat tugasnya sangat krusial untuk menciptakan pembakaran yang sempurna.

Selain itu, memperhatikan kondisi catalytic converter di knalpot mobil yang bertugas untuk mengubah emisi gas buang beracun menjadi udara bersih.

8. Manfaatkan Injector Cleaner

Injector cleaner dipakai untuk membersihkan dan mencegah lubang pin injector dari residu sisa pembakaran sehingga sistem bahan bakar selalu bersih.

Performa mobil meningkat karena proses pembakaran menjadi lebih sempurna, serta mencegah mesin ngelitik, selalu hemat bensin, dan lulus uji emisi.

9. Servis Berkala

Lakukan servis berkala di bengkel resmi, sehingga kita akan mengetahui ketika mobil belum lulus uji emisi dan solusi yang dapat dilakukan.

Uji emisi di bengkel Auto2000 tidak dikenakan biaya alias gratis, dengan catatan dilakukan ketika servis berkala.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved