Sabtu, 4 Oktober 2025

Aturan PPnBM Mobil Kini Dirombak, Besaran Tarif Dihitung Berdasarkan Emisi Gas Buang

Mobil berkapasitas 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000cc berlaku tarif PPnBM 15% apabila tingkat emisi kurang dari 150gram/km

Editor: Choirul Arifin
Kompas.com/Ruly
Ilustrasi showroom mobil Toyota. 

20% apabila menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.

25% apabila menghasilkan emisi 150-200 gram/km.

30% apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km

9. Mobil kabin ganda yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 10%

10. Jenis motor lainnya Mobil golf dan kendaraan semacamnya berlaku tarif 50%.

Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, di gunung atau sejenis berlaku tarif 60 persen.

Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250-500 cc berlaku tarif 60 persen.

Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc berlaku tairf 95%.

Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah berlaku tarif 95%. Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc berlaku tarif 95%

Artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah atur ulang ketentuan PPnBM mobil, ini rinciannya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved