Sabtu, 4 Oktober 2025

Aturan PPnBM Mobil Kini Dirombak, Besaran Tarif Dihitung Berdasarkan Emisi Gas Buang

Mobil berkapasitas 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000cc berlaku tarif PPnBM 15% apabila tingkat emisi kurang dari 150gram/km

Editor: Choirul Arifin
Kompas.com/Ruly
Ilustrasi showroom mobil Toyota. 

60% apabila tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km.

70% apabila tingkat emisi lebih dari 250 gram/km

3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 orang termasuk pengemudi yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 15%.

4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc, berlaku tarif;

15% apabila tingkat emsisi kurang dari 200 gram/km.

20% apabila tingkat emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.

5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000-4.000 cc, berlaku tarif:

25% apabila menghasilkan emisi kurang dari 200 gram/km.

30% apabila menghasilkan emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.

6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 15%

7. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc berlaku tarif:

10% apabila menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.

12% apabila menghasilkan emisi 150-200 gram/km.

15% apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km

8. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc berlaku tarif:

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved