Aturan PPnBM Mobil Kini Dirombak, Besaran Tarif Dihitung Berdasarkan Emisi Gas Buang
Mobil berkapasitas 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000cc berlaku tarif PPnBM 15% apabila tingkat emisi kurang dari 150gram/km
60% apabila tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km.
70% apabila tingkat emisi lebih dari 250 gram/km
3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 orang termasuk pengemudi yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 15%.
4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc, berlaku tarif;
15% apabila tingkat emsisi kurang dari 200 gram/km.
20% apabila tingkat emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.
5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000-4.000 cc, berlaku tarif:
25% apabila menghasilkan emisi kurang dari 200 gram/km.
30% apabila menghasilkan emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.
6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 15%
7. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc berlaku tarif:
10% apabila menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.
12% apabila menghasilkan emisi 150-200 gram/km.
15% apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km
8. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc berlaku tarif: