Senin, 6 Oktober 2025

STNK Hangus Bikin Harga Mobil Anjlok, Ini Perhitungannya

Besarnya penurunan ini tergantung berapa lama PKB menunggak. Semakin lama menunggak tentu biaya yang dikeluarkan lebih banyak lagi.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/BRIAN
Bursa mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta, Senin (5/3/2018). 

Denda maksimal untuk keterlambatan pembayaran PKB lebih dari setahun adalah 48 persen, dan denda SWDKLJJ adalah Rp 100.000.

Jika dihitung, PKB Alphard 2012 kurang lebih Rp 10 juta x denda 48 persen = Rp 1 juta.

Biaya SWDKLJJ mobil Rp 143.000 + denda Rp 100.000 = Rp 243.000

Maka, denda untuk Alphard tersebut adalah Rp 1.000.000 + Rp 243.000 = Rp 1.243.000.

Jika ditotal, Rp 30 juta (pajak) + Rp 4,5 juta (BBN) + Rp 1,243 juta (denda) = Rp 35.743.000, yang jika dipersentasekan adalah 7,94% dari harga pasarannya. 

Besarnya penurunan ini tergantung berapa lama PKB menunggak. Semakin lama menunggak tentu biaya yang dikeluarkan lebih banyak lagi.

 Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Kendaraan STNK Hangus, Harga Turun Drastis. Ini Hitungannya!

Sumber: Gridoto
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved