STNK Hangus Bikin Harga Mobil Anjlok, Ini Perhitungannya
Besarnya penurunan ini tergantung berapa lama PKB menunggak. Semakin lama menunggak tentu biaya yang dikeluarkan lebih banyak lagi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Hal ini tentunya berpengaruh kepada penjualan mobil bekas, yang masa berlakunya telah habis, alias kadaluwarsa.
Lantas, berapa penurunan harga mobil bekas yang STNK-nya telah kadaluwarsa?
Menurut Herjanto Kosasih, Manager Senior di Bursa Mobil BekasWTC Mangga Dua, penurunan harga dapat dilihat dari harga pajak mobil tersebut.
Misalnya, ia memberi contoh Alphard tahun 2012 yang memiliki pajak kurang lebih Rp 10 juta per-tahunnya.
Misalkan si pemilik mobil tak membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun ke-5 berbarengan dengan STNK mati.
Si pemilik tetap tak membayar PKB hingga masa STNK mati lebih 2 tahun. Sehingga total PKB yang tidak dibayar selama 3 tahun.
Tetapi, menurutnya ada faktor lainnya yang membuat harganya akan semakin turun.
"Tapi kan biasanya kalau udah mati kayak begitu KTP-nya gak ada, dokumen lain-lainnya juga gak ada, ya harus, dihitung sama Bea Balik Nama (BBN)," sambungnya.
Baca: Xpander Seken sudah Tersedia di Showroom Mobil Bekas, Berapa Harganya?
Untuk diketahui, BBN di tiap daerah berbeda-beda, khusus wilayah DKI Jakarta, BBN untuk mobil baru adalah 10 persen, sedangkan untuk mobil bekas sebesar 1 persen.
Perhitungan di atas adalah perhitungan kasar, jika diperinci, berarti, biaya yang diperhitungkan untuk menghidupkan mobil bekas yang telah kadaluwarsa adalah biaya pajak (tergantung berapa lama pajak tidak dibayar) + BBN + Denda.
Biar gak bingung, ini gambaran kasarnya.
Pajak: seumpama, Alphard tahun 2012 dengan pajak kurang lebih Rp 10 juta/tahun tidak membayar pajak selama tiga tahun, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp 10 juta x 3 = Rp 30 juta.
BBN: Jika mengacu pada harga pasaran Alphard tahun 2012, yakni sekitar Rp 450 jutaan, maka BBN yang harus dikeluarkan adalah Rp 450 juta x 1 persen = Rp 4,5 juta.
Denda: Untuk denda, yang harus diperhatikan adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).