KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Korupsi Jalan Mempawah
Selain Gubernur Kalbar, KPK juga telah memeriksa Wakil Bupati Mempawah saat ini, Juli Suryadi Burdadi (JS).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan.
Mantan Bupati Menpawah 2 periode ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah.
Pemeriksaan terhadap Ria Norsan berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mendalami peran dan pengetahuan Ria Norsan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Mempawah, periode di mana proyek tersebut berjalan.
"Saksi (Ria Norsan) didalami pengetahuannya tentang proses pengajuan DAK (Dana Alokasi Khusus) dan peran yang bersangkutan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang KPK tangani ini," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin (6/10/2025).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan KPK, termasuk penggeledahan di tiga lokasi pada akhir September lalu, yaitu rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Ria Norsan di Pontianak, di mana penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
Selain Gubernur Kalbar, KPK juga telah memeriksa Wakil Bupati Mempawah saat ini, Juli Suryadi Burdadi (JS).
Pemeriksaan terhadap Juli Suryadi dilakukan pekan lalu, juga di Polda Kalbar.
"Penyidik mendalami terkait produk-produk hukum kaitannya dengan proyek pembangunan jalan pada dinas pekerjaan umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015," jelas Budi mengenai materi pemeriksaan terhadap JS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mempawah.
Duduk perkara kasus Menpawah
Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam di Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
Proyek yang didanai melalui DAK ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar.
Meskipun telah diperiksa intensif dan sejumlah rekening bank miliknya diblokir, status hukum Ria Norsan hingga saat ini masih sebagai saksi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Abdurrahman (A), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Idi Syafriadi (IS), selaku Ketua Pokja Pengadaan; dan Lutfi Kaharuddin (LK), selaku Direktur Utama PT ABP dari pihak swasta.
KPK akan Periksa 200 Calon Pejabat Kementerian Haji, Cek Kepatuhan Pelaporan LHKPN |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli Menteri Edi Suharto yang Jadi Tersangka di KPK |
![]() |
---|
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys sampai KPK, Ada Sosok Duta Intel di Baliknya |
![]() |
---|
KPK Peringatkan Potensi 'Upeti' Kuota dan Markup dalam Layanan Haji 2026 |
![]() |
---|
Revisi UU BUMN Sah, KPK Kini Punya Payung Hukum untuk Usut Korupsi Pejabat BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.