Kolase: Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan Tribunnews.com/Istimewa
HACKER BJORKA DITANGKAP - (Kiri) Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22), Selasa (23/9/2025), terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta dan (Kanan) Foto akun Bjorka. Meski demikian, Polda Metro Jaya belum bisa memastikan apakah WFT benar hacker Bjorka. Meski demikian, Polda Metro Jaya mengatakan ada kemungkinan WFT adalah Bjorka, sebab tak ada akun lain bernama Bjorka yang merupakan milik WFT, sejak 2020.
Akibat perbuatannya, Bjorka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.