Senin, 6 Oktober 2025

Hacker Bjorka dan Kiprahnya

Keluarga Pacar Kaget WFT Diduga Hacker Bjorka, Sempat Perkenalkan Diri sebagai Tukang Servis HP

Kekasih WFT disebut syok saat mengetahui identitas asli pacarnya yang ditangkap karena diduga sebagai hacker Bjorka.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan Tribunnews.com/Istimewa
BJORKA DITANGKAP - (Kiri) Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta dan (Kanan) Foto akun Bjorka. Kekasih WFT disebut syok saat mengetahui identitas asli pacarnya yang ditangkap karena diduga sebagai hacker Bjorka. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT (22) di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).

WFT diduga kuat merupakan sosok di balik akun hacker yang mengatasnamakan Bjorka.

Bjorka adalah hacker yang viral karena kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dari dark forums (dark web).

Dark web dan dark forum adalah bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa seperti Google, dan biasanya memerlukan perangkat khusus.

WFT adalah warga Kelurahan Lawangirung, Manado, Sulawesi Utara.

WFT ditangkap di rumah kekasihnya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Penangkapan pria yang diduga hacker Bjorka asal Manado dilakukan oleh Tim Cyber Polda Metro Jaya bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Utara.

Dilansir Tribunmanado.co.id, WFT tinggal mengikuti sang kekasih.

Tetangga mengatakan WFT sudah lama tidak tinggal di Kelurahan Lawangirung, Manado.

"Ia memang sudah lama tidak tinggal di sini. Dia punya seorang kekasih di Totolan," ungkap seorang tetangga di Kelurahan Lawangirung.

Sementara itu, Tribun Manado sempat menemui orang tua pacar WFT di Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.

Baca juga: Bjorka Ngaku Masih Bebas dan Ancam Bocorkan Data BGN, Siapa WFT yang Ditangkap Polisi?

Kekasih WFT disebut syok saat mengetahui identitas asli pacarnya.

Menurut orang tua pacar WFT, pria itu sebelumnya suka membantu mereka.

"Ia suka membantu kami. Kami tidak menyangka dia adalah Bjorka yang sedang diburu polisi," katanya.

Sebelumnya, ternyata WFT memperkenalkan dirinya sebagai tukang servis ponsel.

Sosok WFT Diungkap Tetangga

Warga setempat mengaku kaget dengan penangkapan WFT yang diduga sebagai hacker Bjorka.

Seorang warga mengatakan warga sekitar juga tidak mengetahui identitas terduga pelaku.

Sebab, WFT tidak bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Kita sangat kaget dan tidak sangka ada penangkapan," kata seorang warga, Jumat (3/10/2025), dikutip dari Tribunmanado.co.id.

"Dia tertutup jadi namanya saja kita tidak tahu," jelasnya.

Di sisi lain, warga menegaskan terduga pelaku bukanlah warga asli Desa Totolan.

"Kita harus luruskan dia bukan orang sini, mungkin hanya datang bersembunyi di sini," imbuhnya.

Bjorka yang Ditangkap Asli atau Palsu?

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap sosok WFT.

Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui apakah WFT adalah hacker Bjorka yang sama dengan sosok Bjorka yang sempat viral beberapa waktu lalu atau hanya peniru alias palsu.

“Penyidik masih terus lakukan pendalaman mengenai berapa yang sudah didapat oleh pelaku."

"Kemudian pendalaman-pendalaman lainnya masih terus dilakukan terkait dengan kesamaan nama, ini juga masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Sita Akun X Bjorka Sebagai Barang Bukti

ILEGAL AKSES - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dari Dark Forums di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Dari kasus ini hacker Bjorka ditetapkan sebagai tersangka.
ILEGAL AKSES - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dari Dark Forums di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Dari kasus ini hacker Bjorka ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Reynas)

Ade Ary menjelaskan pendalaman akan dilakukan dengan menelusuri sepak terjang kejahatan yang dilakukan WFT.

“Kami juga berharap bagi oknum-oknum yang telah sebelumnya memiliki data dari berbagai kegiatan, data pribadi masyarakat apabila disalahgunakan."

"Maka itu nanti apabila ada yang merugikan pasti akan diproses sehingga proses penyidikan ini masih terus berjalan,” katanya.

“Penyidik masih terus lakukan pendalaman. Masyarakat tidak perlu khawatir, proses masih terus dilakukan pendalaman. Jadi hati-hatilah membagi data pribadi, modusnya banyak sekali,” terang Ade Ary.

Motif Tersangka

WFT diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.

Penangkapan terhadap WFT dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025. Laporan ini dilayangkan oleh bank swasta di Indonesia.

Saat ini WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

WFT disebut merupakan pemilik akun X bernama @bjorkanesiaa versi 2020.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya unggahan tangkapan layar yang menampilkan data perbankan milik nasabah di platform X.

Baca juga: Penampakan Rumah Reot Hacker Bjorka di Manado, Penjual Kue Lulusan SMK Jurusan Tata Boga

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyampaikan pelaku awalnya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut.

Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.

Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku. 

"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.

"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," paparnya.

Ancaman Hukuman

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

  1. Tiga unit ponsel berbagai merek
  2. Satu unit tablet
  3. Dua kartu SIM
  4. Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka
  5. Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)

Berita lain terkait Hacker Bjorka dan Kiprahnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved