Hacker Bjorka dan Kiprahnya
Keluarga Pacar Kaget WFT Diduga Hacker Bjorka, Sempat Perkenalkan Diri sebagai Tukang Servis HP
Kekasih WFT disebut syok saat mengetahui identitas asli pacarnya yang ditangkap karena diduga sebagai hacker Bjorka.
WFT diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.
Penangkapan terhadap WFT dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025. Laporan ini dilayangkan oleh bank swasta di Indonesia.
Saat ini WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
WFT disebut merupakan pemilik akun X bernama @bjorkanesiaa versi 2020.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya unggahan tangkapan layar yang menampilkan data perbankan milik nasabah di platform X.
Baca juga: Penampakan Rumah Reot Hacker Bjorka di Manado, Penjual Kue Lulusan SMK Jurusan Tata Boga
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyampaikan pelaku awalnya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut.
Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.
Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku.
"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.
"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," paparnya.
Ancaman Hukuman
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
- Tiga unit ponsel berbagai merek
- Satu unit tablet
- Dua kartu SIM
- Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka
- Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.