Soroti UU No 6/2014, Iman Syukri Ungkap Tata Kelola Pemerintahan Desa Tak Hanya Bersifat Prosedural
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa untuk lebih mandiri, inovatif, dan mampu membangun ekonomi lokal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa untuk lebih mandiri, inovatif, dan mampu membangun ekonomi lokal.
Namun, menurutnya, masih ada kesenjangan dalam praktik di lapangan.
Hal itu disampaikannya dalam sidang promosi doktor di mana Iman Syukri berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Rekonfigurasi Desain Governance Pemerintahan Desa dalam Pengembangan Ekonomi Lokal" dalam sidang terbuka di Universitas Indonesia (UI).
Gelar ini membuat Iman dijuluki sebagai "doktor desa" karena fokus kajiannya pada tata kelola pemerintahan desa.
Awalnya, Iman menyebut disertasi ini lahir dari kegelisahan akademiknya mengenai governance dan pemerintahan desa di Indonesia.
“Disertasi ini wujud kegelisahan akademik saya tentang governance dan pemerintahan desa di Indonesia,” kata Iman di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa untuk lebih mandiri, inovatif, dan mampu membangun ekonomi lokal.
Namun, menurutnya, masih ada kesenjangan dalam praktik di lapangan.
“Namun realitas di lapangan yang masih menunjukkan dua wajah ganda desa. Ada desa yang berhasil menjadi teladan tata kelola, tetapi ada pula desa yang tertinggal, bahkan terjebak dalam persoalan hukum dan birokrasi yang tertutup,” ujarnya.
Dalam penelitiannya, Iman mengkaji tiga desa: Panggungharjo (Bantul, Yogyakarta), Kutuh (Badung, Bali), dan Waturaka (Ende, Nusa Tenggara Timur).
Ketiga desa ini dipilih karena menunjukkan kombinasi unik antara inovasi tata kelola, teknologi, penguatan kelembagaan, dan peran budaya lokal.
Hasil risetnya menemukan bahwa tata kelola pemerintahan desa tidak hanya bersifat prosedural, melainkan juga berinteraksi dengan budaya lokal, kepemimpinan adat, serta partisipasi masyarakat.
“Konsep ini diharapkan menjadi kontribusi akademis dalam memperkaya teori governance sekaligus kontribusi praktis dalam memberikan model pembangunan desa yang lebih relevan, inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Sidang promosi doktor dipimpin oleh Teguh Kurniawan, dengan promotor Retno Kusumastuti Hardjono, ko-promotor Achmad Lutfi, serta anggota tim promotor Anwar Sanusi, Agus Pramusinto, Irfan Ridwan Maksum, Andreo Wahyudi Atmoko, dan Fibria Indriati Dwi Liestiawati.
"Tim penguji Universitas Indonesia memutuskan untuk mengangkat saudara menjadi doktor dalam program bidang studi Ilmu Administrasi, dengan yudisium sangat memuaskan," kata Teguh membacakan hasil keputusan.
"Saudara Ahmad Iman Sukri merupakan doktor ilmu administrasi ke-65 di Fakultas Ilmu Administrasi atau ke-253 sejak Program Doktor Ilmu Administrasi berdiri," imbuhnya.
Sidang promosi doktor tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, serta Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal.
Cak Imin menyampaikan apresiasinya atas disertasi yang dihasilkan Iman.
"Kajian soal desa dan seluk-beluknya serta berbagai aspeknya tidak akan kering karena pembangunan ujungnya ada di desa, karena itu kajian Pak Iman Sukri ini benar-benar membawa gagasan baru yang cukup penting buat pembangunan desa lebih sukses lagi, misalnya tadi tentang program koperasi desa mendorong perputaran uang di bawah kebijakan-kebijakan baru dibutuhkan agar pembangunan cepat ya dari desa itu,” ucap Cak Imin.
UU No 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah regulasi yang mengatur tentang Desa di Indonesia.
UU ini ditetapkan pada 15 Januari 2014 dan bertujuan untuk memperkuat posisi desa sebagai entitas pemerintahan yang mandiri dan demokratis dalam sistem pemerintahan nasional.
Tujuan dan Ruang Lingkup UU nomor 6 tahun 2014
UU ini dirancang untuk:
• Memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asal-usul dan hak tradisional desa.
• Mendorong desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
• Menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Konstruksi Pondok Pesantren Al Khoziny Disebut Tidak Ideal, PKB: Dari Bahan Jariyah |
![]() |
---|
Naik Status, 431 Desa di NTB Kini Tinggalkan Julukan Desa Tertinggal |
![]() |
---|
Menkes RI Usul Masukkan Materi Keamanan Pangan ke Kurikulum, Politisi PKB: Jangan Dibalik Logikanya |
![]() |
---|
Komdigi Dorong Literasi Program Koperasi Desa Merah Putih dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Mendes Yandri Ungkap Masih Banyak Desa di Indonesia yang Butuh Pendampingan dari Korporasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.