Profil dan Sosok
Profil Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim yang Terima Commitment Fee Rp32,2 Miliar Kasus Dana Hibah
Berikut adalah profil Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar kasus suap dana hibah.
Pendidikan
- SMA Negeri Kisaran, Asahan (1977-1980)
- S-1 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Lulus tahun 1986
- S-2 Universitas Gadjah Mada, Lulus tahun 1995
KPK sita aset Kusnadi
Dalam perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset Kusnadi yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS), diduga mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp 398,7 miliar selama periode 2019–2022.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KUS (Kusnadi),” kata Asep, dikutip dari Kompas.com.
Adapun aset milik Kusnadi yang disita KPK yakni 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2; di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 m⊃2; di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.
Selain Kusnadi, pimpinan DPRD lain yang ditetapkan sebagai tersangka penerima, di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Anwar Sadad (AS) dan Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar (AI).
Dana hibah yang dikelola Kusnadi kemudian didistribusikan melalui beberapa koordinator lapangan (korlap), termasuk empat tersangka yang baru ditahan.
Para korlap ini bertugas membuat proposal, menentukan jenis pekerjaan, menyusun RAB, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif.
Modus 'Ijon' dan Pembagian Fee
KPK membeberkan adanya kesepakatan pembagian fee dari anggaran pokir tersebut, dengan rincian:
- Aspirator (Kusnadi): mendapat 15–20 persen
- Koordinator Lapangan (Korlap): mendapat 5–10 persen
- Pengurus Pokmas: mendapat sekitar 2,5 persen
- Admin proposal dan LPJ: mendapat sekitar 2,5 persen
Daftar Lengkap 21 Tersangka
Berikut adalah daftar lengkap 21 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim:
Pihak Penerima (4 Tersangka):
- KUS (Kusnadi) - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
- AS (Anwar Sadad) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
- AI (Achmad Iskandar) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
- BGS (Bagus Wahyudiono) - Staf dari AS.
Pihak Pemberi (17 Tersangka):
- MHD (Mahud) - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.
- FA (Fauzan Adima) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024.
- JJ (Jon Junaidi) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024.
- AH (Ahmad Heriyadi) - Swasta dari Kabupaten Sampang.
- AA (Ahmad Affandy) - Swasta dari Kabupaten Sampang.
- AM (Abdul Motollib) - Swasta dari Kabupaten Sampang.
- MM (Moch Mahrus) - Swasta dari Kabupaten Probolinggo (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029).
- AR (A Royan) - Swasta dari Tulungagung.
- WK (Wawan Kristiawan) - Swasta dari Tulungagung.
- SUK (Sukar) - Mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
- RWR (Ra Wahid Ruslan) - Swasta dari Kabupaten Bangkalan.
- MS (Mashudi) - Swasta dari Kabupaten Bangkalan.
- MF (M Fathullah) - Swasta dari Kabupaten Pasuruan.
- AY (Achmad Yahya) - Swasta dari Kabupaten Pasuruan.
- AJ (Ahmad Jailani) - Swasta dari Kabupaten Sumenep.
- HAS (Hasanuddin) - Swasta dari Kabupaten Gresik (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029).
- JPP (Jodi Pradana Putra) - Swasta dari Kabupaten Blitar.
(Tribunnews.com/Falza/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.