Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim yang Terima Commitment Fee Rp32,2 Miliar Kasus Dana Hibah

Berikut adalah profil Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar kasus suap dana hibah.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI DANA HIBAH - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Berikut adalah profil Kusnadi. 

Pendidikan 

  • SMA Negeri Kisaran, Asahan (1977-1980)
  • S-1 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Lulus tahun 1986
  • S-2 Universitas Gadjah Mada, Lulus tahun 1995

KPK sita aset Kusnadi

Dalam perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset Kusnadi yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS), diduga mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp 398,7 miliar selama periode 2019–2022.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KUS (Kusnadi),” kata Asep, dikutip dari Kompas.com

Adapun aset milik Kusnadi yang disita KPK yakni 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2; di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 m⊃2; di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.

Selain Kusnadi, pimpinan DPRD lain yang ditetapkan sebagai tersangka penerima, di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Anwar Sadad (AS) dan Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar (AI).

Dana hibah yang dikelola Kusnadi kemudian didistribusikan melalui beberapa koordinator lapangan (korlap), termasuk empat tersangka yang baru ditahan. 

Para korlap ini bertugas membuat proposal, menentukan jenis pekerjaan, menyusun RAB, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif.

Modus 'Ijon' dan Pembagian Fee

KPK membeberkan adanya kesepakatan pembagian fee dari anggaran pokir tersebut, dengan rincian:

  1. Aspirator (Kusnadi): mendapat 15–20 persen
  2. Koordinator Lapangan (Korlap): mendapat 5–10 persen
  3. Pengurus Pokmas: mendapat sekitar 2,5 persen
  4. Admin proposal dan LPJ: mendapat sekitar 2,5 persen

Daftar Lengkap 21 Tersangka

Berikut adalah daftar lengkap 21 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim:

Pihak Penerima (4 Tersangka):

  1. KUS (Kusnadi) - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
  2. AS (Anwar Sadad) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
  3. AI (Achmad Iskandar) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
  4. BGS (Bagus Wahyudiono) - Staf dari AS.

Pihak Pemberi (17 Tersangka):

  1. MHD (Mahud) - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.
  2. FA (Fauzan Adima) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024.
  3. JJ (Jon Junaidi) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024.
  4. AH (Ahmad Heriyadi) - Swasta dari Kabupaten Sampang.
  5. AA (Ahmad Affandy) - Swasta dari Kabupaten Sampang.
  6. AM (Abdul Motollib) - Swasta dari Kabupaten Sampang.
  7. MM (Moch Mahrus) - Swasta dari Kabupaten Probolinggo (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029).
  8. AR (A Royan) - Swasta dari Tulungagung.
  9. WK (Wawan Kristiawan) - Swasta dari Tulungagung.
  10. SUK (Sukar) - Mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
  11. RWR (Ra Wahid Ruslan) - Swasta dari Kabupaten Bangkalan.
  12. MS (Mashudi) - Swasta dari Kabupaten Bangkalan.
  13. MF (M Fathullah) - Swasta dari Kabupaten Pasuruan.
  14. AY (Achmad Yahya) - Swasta dari Kabupaten Pasuruan.
  15. AJ (Ahmad Jailani) - Swasta dari Kabupaten Sumenep.
  16. HAS (Hasanuddin) - Swasta dari Kabupaten Gresik (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029).
  17. JPP (Jodi Pradana Putra) - Swasta dari Kabupaten Blitar.

(Tribunnews.com/Falza/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved