Disahkannya UU Kepariwisataan Diharapkan Dapat Menopang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Novita Hardini menilai disahkannya UU Kepariwisataan akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat sektor pariwisata
"Promosi pariwisata kini mendapat payung hukum. Ini penting agar Indonesia bisa bersaing dengan destinasi global," pungkas Novita.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat paripurna.
"Setuju," jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh Dasco.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.