Program Makan Bergizi Gratis
Istana Sebut Prabowo Segera Menandatangani Perpres Tata Kelola BGN, Ditarget Sebelum 5 Oktober
Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sedang diajukan sebenarnya, sedang diajukan ya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat Presiden akan tanda tangan,” kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia menuturkan, pihaknya berharap Perpres itu bisa rampung dalam waktu dekat.
Penandatanganan ditargetkan bisa dilakukan sebelum 5 Oktober 2025.
“Tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan kita berharap sebelum 5 Oktober ya. Karena 5 Oktober kan, ya kan ini rangkaiannya panjang, padat, gitu,” ujarnya.
Bambang menegaskan penyusunan tata kelola BGN sebenarnya sudah dipersiapkan sejak lama, bukan semata-mata respons atas kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang marak beberapa waktu terakhir.
“Sebetulnya tata kelola itu sudah kita siapkan sebelum ada kejadian itu dan kita kan perlu penyempurnaan. Dari yang sebelum kejadian kan banyak evaluasi juga kan dari daerah dan sebagainya. Dari situ coba kita tampung, coba kita bikin tata kelolanya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, substansi dalam Perpres tidak hanya soal koordinasi lintas kementerian/lembaga, tapi juga mengatur standar pelaksanaan program hingga sertifikasi makanan.
“Banyak, termasuk juga tata kelola itu begini. Misalnya, produksi ya, jangan sampai terjadi lagi kemudian misalnya masaknya jam 10 malam tapi distribusinya besok siang,” ucap Bambang.
Lebih lanjut, kata Bambang, aturan teknis akan dijabarkan lewat standar operasional prosedur (SOP) serta sertifikasi makanan.
“Iya termasuk juga ada sertifikasi tentang makanan, apa dan sebagainya,” imbuhnya.
Menurut Bambang, sebelumnya pengaturan hanya berada di tingkat internal BGN. Dengan Perpres, payung hukumnya akan lebih kuat.
“Di tingkat BGN sebelumnya, sekarang nggak, kita coba atur dalam Perpres ya, lebih kuat jadinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan pemerintah perlu segera membuat peraturan tegas untuk menjamin kepastian hukum dan tata kelola program tersebut.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal Youtube pribadinya, Mahfud MD Official, Rabu (1/10/2025).
Program Makan Bergizi Gratis
Menkes RI Usul Masukkan Materi Keamanan Pangan ke Kurikulum, Politisi PKB: Jangan Dibalik Logikanya |
---|
PGRI Semarang Tolak Wacana Guru Cicipi MBG, Tak Mau Guru Jadi Kelinci Percobaan |
---|
Menkes Budi Gunadi Akan Cek Rutin Dapur MBG Seminggu Sekali: Kita Didik Semua SPPG Supaya Patuh |
---|
YLKI: Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan |
---|
Ayah Siswi SD di Ungaran Bakal Tempuh Jalur Hukum usai Anaknya Keracunan MBG: Tunggu Tanggal Mainnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.