Jumat, 3 Oktober 2025

Amnesty Internasional Kritik Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025, Berpotensi Legitimasi Kekerasan Aparat

Jika dibiarkan, kata dia, aturan tersebut menjadi instrumen legal untuk membenarkan kekerasan negara, alih-alih melindungi warga

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PERATURAN KAPOLRI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Amnesty Internasional Indonesia kritik Peraturan Kapolri No 4/2025 yang memungkinkan polisi akan tindak tegas penyerang fasilitas Polri. 

Regulasi ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pedoman normatif bagi anggota Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, atau mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pokok Isi Perkap No. 4 Tahun 2025

  • Sasaran penyerangan: Termasuk markas kepolisian, asrama/rumah dinas, satuan pendidikan, rumah sakit/klinik Polri, dan fasilitas umum lainnya.
  • Objek penyerangan:

-Personel: Anggota Polri, PNS Polri, keluarga, tamu, tahanan, dan orang lain yang perlu dilindungi.

-Materiil: Senjata, amunisi, kendaraan, dokumen, dan perlengkapan kantor.

-Gedung: Pos penjagaan, ruang tahanan, gudang logistik, dan fasilitas sosial.

  • Tindakan kepolisian:

-Peringatan lisan secara tegas.

-Penangkapan terhadap pelaku penyerangan.

-Pemeriksaan dan penggeledahan.

-Pengamanan barang bukti.

-Penggunaan senjata api secara tegas dan terukur2.

  • Penggunaan senjata api: Diatur dalam kondisi ekstrem seperti pembakaran, perusakan, penjarahan, penganiayaan, atau ancaman terhadap jiwa petugas dan masyarakat

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved