Amnesty Internasional Kritik Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025, Berpotensi Legitimasi Kekerasan Aparat
Jika dibiarkan, kata dia, aturan tersebut menjadi instrumen legal untuk membenarkan kekerasan negara, alih-alih melindungi warga
Regulasi ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pedoman normatif bagi anggota Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, atau mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pokok Isi Perkap No. 4 Tahun 2025
- Sasaran penyerangan: Termasuk markas kepolisian, asrama/rumah dinas, satuan pendidikan, rumah sakit/klinik Polri, dan fasilitas umum lainnya.
- Objek penyerangan:
-Personel: Anggota Polri, PNS Polri, keluarga, tamu, tahanan, dan orang lain yang perlu dilindungi.
-Materiil: Senjata, amunisi, kendaraan, dokumen, dan perlengkapan kantor.
-Gedung: Pos penjagaan, ruang tahanan, gudang logistik, dan fasilitas sosial.
- Tindakan kepolisian:
-Peringatan lisan secara tegas.
-Penangkapan terhadap pelaku penyerangan.
-Pemeriksaan dan penggeledahan.
-Pengamanan barang bukti.
-Penggunaan senjata api secara tegas dan terukur2.
- Penggunaan senjata api: Diatur dalam kondisi ekstrem seperti pembakaran, perusakan, penjarahan, penganiayaan, atau ancaman terhadap jiwa petugas dan masyarakat
Amnesty International Indonesia
Kapolri
kekerasan
Haeril Halim
Polri
Listyo Sigit Prabowo
Amnesti Internasional
Prabowo dan Listyo Sigit Digugat Rp 2,4 T atas Demo Rusuh Agustus, Tergugat Absen Lagi |
![]() |
---|
2 Oktober Memperingati Hari Apa? Ada Peringatan Nasional dan Internasional |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Pria Terhadap Anak Tiri di Bekasi, Pelaku Beraksi Sejak 2018 |
![]() |
---|
4.351 Anggota Polisi Bertugas di Luar Struktur Polri, Eks Kabais TNI: Reformasi Tidak Mengizinkan |
![]() |
---|
Peraturan Kapolri Baru Atur Anggota Polri Boleh Gunakan Senjata Api saat Terjadi Aksi Penyerangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.