Senin, 6 Oktober 2025

Reformasi Polri

4.351 Anggota Polisi Bertugas di Luar Struktur Polri, Eks Kabais TNI: Reformasi Tidak Mengizinkan

Soleman B Ponto menilai 4.351 anggota polisi aktif tetapi bertugas di luar struktur Polri tidak sejalan dengan reformasi Polri.

Penulis: Rakli Almughni
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REFORMASI POLRI - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Madya (Purn) Soleman B Ponto. Soleman menilai 4.351 anggota polisi aktif tetapi bertugas di luar struktur Polri tidak sejalan dengan reformasi Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, menyebut ada 4.351 anggota polisi yang aktif, tetapi bertugas di luar struktur Polri.

Menurut Soleman, hal tersebut menyalahi aturan Tap MPR nomor VII tahun 2000 yang menekankan anggota Polri harus pensiun atau alih status jika menempati posisi di luar struktur Polri.

Selain itu, Soleman juga menegaskan, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 juga menjelaskan hal serupa Tap MPR tersebut.

Ia menilai hal itu tidak sejalan dengan reformasi Polri yang baru-baru ini tengah gencar digaungkan oleh Polri dan pemerintah.

"Melihat reformasi Polri tentunya kita tidak boleh lupa melihat dari Tap MPR nomor 7 tahun 2000, salah satu pasal di situ menyatakan bahwa anggota polri untuk menempati pos polri aktif di luar struktur harus alih status atau pensiun," kata Soleman B Ponto, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Rabu (1/10/2025).

"Ini dilanjutkan juga dengan Pasal 28 ayat 3 UU nomor 2 tahun 2002, menekankan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur Polri harus alih status atau pensiun," imbuhnya.

Baca juga: Komite Reformasi Kepolisian Diminta Jangan Jadi Alat Politik

Soleman pun heran, karena anggota polisi aktif yang menempati posisi di kementerian atau luar struktur Polri melanggar aturan mereka sendiri.

"Fakta membuktikan 4.351 anggota Polri aktif berada di luar struktur," kata dia.

"Pertanyaannya, untuk apa di luar struktur melanggar aturan sendiri Pasa 28 ayat 3 dan melanggar tap MPR nomor 7 yang justru itu menjadikan dasar reformasi Polri," lanjutnya.

Menurut Soleman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menjelaskan secara rinci terkait 4.351 anggota polisi yang aktif tetapi bertugas di luar struktur Polri.

"Ini yang harus dijawab kalau kita mau meletakkan Polri sesuai semangat reformasi. Harus dijawab 4.351 anggota Polri yang status aktif berada di luar struktur Polri, untuk apa?" ujarnya.

"1.000 personel Pati aktif berada di luar struktur ini untuk apa? Karena reformasi tidak mengizinkan sama sekali," tegasnya.

Situasi anggota polisi yang menempati posisi di luar struktur Polri justru akan membuat bingung masyarakat, menurut Soleman B Ponto.

Pasalnya, kepada siapakah mereka akan patuh dalam menjalankan tugas, apakah Kapolri selaku atasan mereka atau pimpinan tempat mereka tugas di kementerian atau luar struktur Polri.

"Jadi kalau sekarang kita ingin kembali Polri mau ke mana? Sesuai desain UU 1945, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Seirama juga yang tertulis di Tap MPR nomor 7 tahun 2000 dan UU Polri 2002 semuanya menghendaki Polri hanya berada di dalam struktur Polri, tapi fakta membuktikan ada 4.351 anggota Polri aktif berada di luar status," urai Soleman.

"Ini yang menurut saya menjadi problem apakah mereka masih patuh terhadap Kapolri atau mereka patuh kepada tempat di mana mereka berada yang suatu saat justru dengan status aktif itu berhadapan dengan rakyat itu sendiri," tandasnya.

Kapolri baru saja membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri untuk melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap Polri.

Tim ini berisikan 52 anggota Polri dari perwira menengah hingga perwira tinggi, dan Komjen Chryshnanda Dwilaksan dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai ketua tim.

Dalam menjalankan tugasnya, Chryshnanda akan didampingi Koorsahli Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak sebagai Wakil Ketua I; dan Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Susilo Teguh Raharjo sebagai Wakil Ketua II.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Komite Reformasi Polri yang berisikan sembilan orang.

Anggota Komite Reformasi Polri di antaranya berisikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, hingga eks Kapolri.

Listyo Sigit menegaskan pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri adalah upaya untuk membenahi internal kepolisian.

"Untuk internal, tentunya kami harus mempersiapkan anggota-anggota kita yang tentunya memiliki semangat yang sama," kata Sigit, dikutip dari program Rosi Kompas TV, Kamis (25/9/2025).

"Jadi kita tidak dalam posisi tidak melibatkan, kita tetap melibatkan eksternal, para pakar, para ahli yang ada, dan itu menjadi bagian yang saling melengkapi," paparnya.

Sigit juga menjelaskan, kehadiran Tim Transformasi Reformasi Polri bukan untuk menandingi Komite Reformasi Kepolisian yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

"Justru ini bentuk respons cepat kita terkait dengan apa yang menjadi harapan publik terkait dengan arah yang akan dilaksanakan oleh tim Komite Reformasi bentukan Presiden," ujar Listyo Sigit.

"Sehingga kemudian pada saat nanti ada hal-hal yang harus segera kita perbaiki, maka kami bisa melakukan akselerasi dengan lebih cepat," tutur dia.

(Tribunnews.com/Rakli)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved