Senin, 29 September 2025

Muktamar PPP

Kemenkum akan Teliti Dua Kepemimpinan PPP Hasil Muktamar X, Mardiono dan Agus Suparmanto

Supratman memastikan pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan dan memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak.

Fersin/Tribunnews
PPP PECAH KEMENKUM - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat ditemui di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Minggu (28/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya akan meneliti lebih lanjut hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025). 

Hal ini dilakukan menyusul klaim Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, yang sama-sama menyatakan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum.

"Prinsipnya kalau Kementerian Hukum pasti akan melakukan penelitian sesuai dengan mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata Supratman di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Supratman mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait perpecahan partai berlambang Ka'bah itu.

Baca juga: Cak Imin Berseloroh soal Perpecahan PPP di Munas PKS: PKB Tidak Ikut-Ikut

Ia menyebut informasi yang diterimanya sejauh ini hanya berasal dari pemberitaan media massa.

"Ya nanti akan kita lihat. Kita lihat semuanya karena kedua-duanya belum ada yang apa ya, baru saya baca di berita dan sama sekali belum tahu perkembangan terakhir seperti apa," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, Kemenkum tidak akan tergesa-gesa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan sebelum proses verifikasi tuntas. 

Supratman memastikan pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan dan memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak.

"Iya kan ada di undang-undang ditentukan, masih lama lah ya. Karena kita, kita pasti memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran partai politik yah," ungkapnya.

Kubu Mardiono Urus SK

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menyampaikan, kubu Mardiono akan melakukan pengurusan surat keputusan (SK) pengesahan partai politik dari Kementerian Hukum.

Menurutnya, kubu PPP Mardiono bisa meyakinkan pemerintah bahwa pihak merekalah yang sah untuk menjalankan kepengurusan partai belambang ka'bah itu.

"Ya saya kira ini kan pasti kita siapkan administrasi untuk, apapun yang akan menentukan SK Kumham sebagai partai politik," kata Amir, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

"Dan saya kira kita bisa meyakinkan pemerintah bahwa ini (kubu Mardiono) memang yang sah," sambungnya.

Saat ditanya kemungkinan akan adanya pihak yang berupaya melakukan perlawanan atas keterpilihan Mardiono sebagai pimpinan PPP. Amir menyebut, pihaknya akan menghadapi hal tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan