Pimpinan Komisi XI DPR Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Soal Cukai Rokok Beri Kepastian Usaha
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menyambut baik soal kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan cukai rokok
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri menyambut baik soal kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026.
Komisi XI DPR RI memiliki ruang lingkup tugas bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank yang bermitra kerja dengan Pemerintah.
Menurutnya, kebijakan itu patut diapresiasi karena memberi kepastian usaha bagi industri tembakau nasional sekaligus melindungi jutaan buruh serta petani kecil yang bergantung pada keberlangsungan sektor tersebut.
“Keputusan Menkeu untuk tidak menaikkan CHT 2026 sudah tepat dan patut diapresiasi. Dengan langkah ini, Menkeu memberi kepastian usaha bagi industri sekaligus menunjukkan keberpihakan kepada jutaan buruh dan petani tembakau yang sangat bergantung pada stabilitas kebijakan ini,” kata Hanif, Sabtu (27/9/2025).
Politikus dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 10 dari Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan ini mengatakan keputusan tersebut penting dalam menjaga lapangan kerja di sektor hasil tembakau.
Baca juga: Dukung Kebijakan Menkeu Soal Tarif Cukai Rokok, Don Muzakir Soroti Penindakan Industri Ilegal
“Komisi XI mendukung penuh keputusan tersebut, karena industri tembakau nasional bukan hanya penyumbang signifikan penerimaan negara, tetapi juga penopang lapangan kerja padat karya,” ucapnya.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, kata dia, tekanan terhadap pekerja, petani kecil, dan masyarakat luas bisa diminimalkan.
Sementara industri memiliki ruang lebih besar untuk bertahan dan berinvestasi.
Baca juga: Pimpinan Komisi VII DPR Soroti Ketimpangan Tujuan Fiskal dan Dampak Sosial Kebijakan Cukai Rokok
Lebih lanjut, Hanif menekankan perlunya penguatan di sisi lain agar kebijakan ini optimal.
“Kami mendorong agar langkah ini diperkuat dengan pengawasan rokok ilegal, pengembangan kawasan industri, serta optimalisasi DBHCHT. Dengan begitu, penerimaan negara tetap terjaga, stabilitas fiskal terlindungi, dan kepentingan kerakyatan di sektor hasil tembakau semakin terjamin,” tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada tahun 2026.
Purbaya mengatakan, pihaknya telah menerima Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2026).
Dalam pertemuan itu, ucap Purbaya, mereka mendiskusikan mengenai tarif cukai di tahun 2026.
Keinginan dari Gappri, yakni agar Pemerintah tidak mengubah tarif saat ini.
“Mereka bilang asal tidak diubah sudah cukup, ya sudah, saya tidak ubah," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengaku sempat berkeinginan untuk menurunkan tarif cukai rokok 2026.
Hanya saja, ia akan mengakomodasi permintaan Gappri untuk tidak mengubah tarif.
“Salah mereka. Tahu gitu minta turun. Yaudah kita tidak naikin. Jadi tahun 2026, tarif cukai tidak akan dinaikin," tutur Purbaya.
Di sisi lain, lanjut dia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memberantas rokok ilegal yang beredar baik berasal dari dalam dan luar negeri.
Selain itu, Pemerintah juga akan meminta masukkan dari Gappri.
“Nanti saya ingin mereka tulis masukannya lagi, jadi diskusi antar mereka, sehingga masukannya enggak menguntungkan satu atau mereka yang lain," ucap Purbaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.