Sinergi Regulasi dan CSR Dinilai Penting Tingkatkan Akses serta Literasi Kesehatan Masyarakat
Sebuah data menunjukkan bahwa tantangan layanan kesehatan di daerah terpencil masih besar. Untuk itulah TBIG hadir bantu berikan edukasi kesehatan.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah studi berjudul Health literacy and associated factors among patients with chronic diseases in Indonesia yang terbit pada Maret 2025 di Journal of Public Health (Jerman), mengungkap bahwa 33 persen pasien masuk kategori problematik.
Sementara 16,2 persen tidak memadai.
Artinya, hampir separuh responden memiliki literasi kesehatan rendah.
Bahkan, penelitian lain di puskesmas menemukan 60 persen hingga 80 persen responden berada dalam kategori literasi kesehatan rendah hingga sangat rendah.
Data lainnya menunjukkan bahwa tantangan layanan kesehatan di daerah terpencil masih besar.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 mencatat prevalensi hipertensi pada orang dewasa Indonesia mencapai 34,1 persen, namun kesadaran untuk memeriksakan diri dan menjalani pengobatan masih rendah, terutama di wilayah pedesaan dan kepulauan.
Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya sinergi antara regulasi, penyediaan tenaga medis, infrastruktur kesehatan, dan program literasi kesehatan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam World Health Promotion Glossary menekankan pentingnya keterampilan kognitif dan sosial dalam membentuk motivasi serta kemampuan seseorang untuk mengakses, memahami, dan memanfaatkan informasi kesehatan secara tepat.
Tingkat literasi kesehatan masyarakat pun dipandang berperan besar dalam peningkatan kualitas kesehatan di suatu daerah.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyatakan bahwa regulasi pemerintah harus semakin diarahkan tidak hanya pada pemenuhan tenaga medis, tetapi juga pada peningkatan literasi serta akses fasilitas kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, khususnya daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Hal ini disampaikan Putih usai menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan khusus bagi tenaga medis di wilayah DTPK.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang strategis dalam mewujudkan pemerataan layanan kesehatan di daerah terpencil.
“Perpres ini menunjukkan adanya perhatian terhadap kesejahteraan tenaga medis yang mengabdi di daerah terpencil, sekaligus mengafirmasi bahwa negara hadir dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga,” kata Putih di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Namun, ia menekankan bahwa pemerataan tenaga kesehatan semata tidak cukup. Pemerintah, kata Putih, perlu memastikan bahwa masyarakat daerah juga memiliki literasi kesehatan yang memadai agar bisa memanfaatkan layanan yang ada secara optimal. Tanpa pengetahuan dasar mengenai pencegahan penyakit, gizi, sanitasi, dan pola hidup sehat, masyarakat rentan mengalami masalah kesehatan berulang meski tenaga medis sudah tersedia.
Selain itu, infrastruktur kesehatan yang layak dinilai menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Putih mencontohkan pentingnya fasilitas berupa peralatan medis yang memadai, sarana tempat tinggal bagi tenaga medis, serta dukungan logistik untuk menunjang pelayanan.
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG)
Meaningful
Edukasi Kesehatan
CSR
Kesehatan Masyarakat
SDG01-Tanpa Kemiskinan
Lita Gading Sentil Lisa Mariana soal Depresi dan Hak Asuh, Singgung Ikatan Pernikahan dengan RK |
![]() |
---|
Kisah Para Petarung: Teater Djarum dan Kelompok Kerja Teater Akar Pentaskan 'Paradoks Kehidupan' |
![]() |
---|
KPK Bongkar Skema Berlapis Korupsi Kuota Haji, Ada 'Juru Simpan' di Tiap Level |
![]() |
---|
Asma Bukan Penyakit Menular, Dokter: Faktor Genetik dan Polusi Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
KPAI Sebut Kasus Keracunan MBG Bisa Menimbulkan Dampak Psikologis Bagi Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.