Reformasi Polri
Amnesty International soal Reformasi Polri: Harus Ada Pertanggungjawaban Penghukuman Bagi Polisi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi soal adanya reformasi Polri yang akan dilakukan pemerintah.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
Terkait hal itu, ia pun mengungkapkan pengalamannya saat menjadi Menko Polkam periode 2019 - 2024.
Saat itu, kata Mahfud, seorang polisi mantan penyidik di KPK yang pernah kembali bertugas di lingkungan Polri meski pernah dibui karena kasus suap, yakni AKBP Raden Brotoseno dengan alasan karena belum dipecat.
"Orang yang sudah dipecat begitu, tiba-tiba masuk lagi di sana. Saya dulu ada (pengalaman), si Brotoseno, ingat Brotoseno yang pernah berkasus di KPK. Begitu lepas dari penjara, mau diangkat lagi kan pakai aturan ini, pasal sekian, karena dia belum pernah dipecat," ujar Mahfud.
"Oh saya berteriak, karena waktu itu saya Menko Polhukam, masih powerfull lah kalau bicara, saya teriak tidak bisa, (akhirnya) tidak jadi," lanjut dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)
Baca berita lainnya terkait Reformasi Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.