Minggu, 5 Oktober 2025

Wakil Ketua Baleg DPR: RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Akan Hambat Investasi

Ahmad Iman Sukri menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat tidak akan menganggu iklim investasi.

Ist
DISKUSI LEGISLASI - Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri dalam Diskusi Publik soal RUU Masyarakat Hukum Adat yang diadakan Fraksi PKB DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat tidak akan menganggu iklim investasi.

Untuk itu, RUU ini akan disusun dengan baik sehingga bisa melindungi masyarakat dan tidak merugikan para investor.

Iman mengatakan selama ini RUU Masyarakat Hukum Adat menimbulkan pro dan kontra, sehingga sampai sekarang belum dibahas dan disahkan.

Bahkan, muncul ketakutan berlebihan bahwa RUU itu nanti akan bisa menghambat investasi.

“Muncul kekhawatiran RUU ini akan menganggu investasi, karena akan mengatur soal tanah. Tentu kami akan berupaya agar RUU itu bisa diterima semua pihak dan tidak merugikan investasi,” terang Iman dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI di Gedung Nusantara I, Kamis (25/9/2025).

Iman menegaskan pihaknya akan menerapkan formula yang moderat dalam menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat, sehingga tidak menyulitkan pemerintah, memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, dan menjadikan para investor merasa aman menanamkan investasinya di Indonesia.

Legislator asal Dapil Jawa Timur VII itu mengatakan Baleg DPR RI sedang berupaya untuk menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat.

Saat ini, Fraksi PKB dan Badan Keahlian DPR sedang menyusun naskah akademik (NA) yang akan menjadi landasan dalam pembuatan RUU tersebut.

“Kami juga telah turun ke beberapa daerah untuk mengamati dan menyerap informasi terkait kendala dan persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat. Hal itu menjadi catatan penting bagi kami,” terang Ketua DPP PKB itu.

Selain itu, kata Iman, Baleg juga sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai alamat masyarakat, baik NGO, akademisi, pakar, dan sejumlah pihak lainnya.

Baleg sangat terbuka dalam menerima masukan, kritik, dan saran dari masyarakat.

Selain mendengarkan masukan dari masyarakat, pihaknya juga berencana untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Salah satunya ke Brasil.

Negara itu memiliki hutan adat yang cukup luas, dan juga masyarakat hukum adat yang masih bertahan.

Iman menegaskan bahwa Fraksi PKB akan berusaha keras agar RUU Masyarakat Hukum Adat bisa dibahas dan kemudian disahkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved