Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Orang Jadi Tersangka
Modus 9 tersangka melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Laporan itu langsung ditindaklanjuti di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut.
"Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini terjadi berkat respon cepat analisis mendalam kecermatan dan kerja keras penyidik Subdit II perbankan yang dibantu dan didukung penuh oleh rekan-rekan kami yang ada di PPATK," jelasnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara illegal dengan total Rp204 miliar serta dari proses penyidikan tersebut penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Mereka di antaranya terbagi dalam beberapa kelompok yakni AP (50) selaku kepala cabang pembantu, GRH (43) selaku consumer relations manager termasuk dalam kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank.
Kemudian kelompok pelaku pembobol atau eksekutor C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
Mastermind dibantu tersangka DR (44) perannya sebagai konsultan hukum, NAT (36 tahun) dengan peran sebagai ex pegawai bank yang melakukan access illegal aplikasi core banking system.
Kemudian R (51) dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan dan TT (38) dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Baca juga: Motif Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant
Berikutnya kelompok pelaku pencucian uang yakni tersangka DH (39 tahun) dan IS (60) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Barang bukti yang sudah disita uang tunai Rp 204 miliar, 22 unit hp, 1 buah hardisk internal, 2 buat dvr cctv, 1 unit pc merk hp 260g4 dengan nomor produk 9up52av, dan notebook asus ROG.
Pasal yang dilanggar tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200miliar.
Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008 tentang ite ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600jt
TIndak pidana transfer dana pasal 82 pasal 85 uu no 3 2011 tentang transfer dana, ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan Rp 20 miliar
Selain itu TPPU pasal 3 pasal 4 pasal 5 uu no 8 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Bareskrim: Total 959 Orang jadi Tersangka Demo Rusuh Agustus, 295 Anak Terlibat |
![]() |
---|
Cabuli Anak Angkat dan Keponakan, Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Kaur Bengkulu Dipecat Karena Perkosa Tahanan, Korban Berani Lapor Walau Diancam |
![]() |
---|
RK Tutup Pintu Damai, Lisa Mariana: Gue Pakai Baju Oranye juga Terhormat karena Perjuangkan Anak |
![]() |
---|
Polisi Kejar Sosok yang Beritahu Rekening Dormant ke Tersangka Otak Perencana Kasus Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.