Reformasi Polri
Beda Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo dengan Tim Transformasi Versi Kapolri, Ini Kata Istana
Komite Reformasi Kepolisian dengan Tim Transformasi Reformasi Polri rupanya dua hal yang berbeda, namun memiliki semanga yang sama.
Berbeda dengan Tim Komite Reformasi Polri, pihak kepolisian telah membentuk tim transformasi reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang.
Adapun Listyo Sigit bertugas sebagai pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat dalam tim tersebut.
Hal itu, sesuai Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.
Dalam surat tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim transformasi reformasi Polri.
Untuk wakilnya, yakni Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak dan Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Trunoyudo mengatakan, surat perintah tersebut, merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait melalui pendekatan sistematis.
Baca juga: Tim Transformasi Berisi Anggota Polri, ISESS: Analoginya Tak Mungkin Dokter Operasi Dirinya Sendiri
Ia mengeklaim, tujuan pembentukan tim tersebut, untuk mengelola transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai harapan Masyarakat.
Tujuan dan Tugas Utama dari Tim Transformasi Reformasi Polri:
Menyusun kebijakan strategis dan program prioritas reformasi Polri.
Melakukan pendekatan sistematis untuk transformasi kelembagaan.
Berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan eksternal.
Mengawal implementasi reformasi di seluruh satuan kerja dan wilayah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Fersianus Waku, Abdul Qodir, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.