Senin, 29 September 2025

Mensesneg Pastikan IKN Tetap Jadi Ibu Kota Negara, Bukan Ibu Kota Politik atau Ekonomi

Prasetyo Hadi menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak mengubah statusnya sebagai ibu kota negara.

Tribunnews.com/Igman
STATUS IKN - Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. Ia menjelaskan soal status pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan soal status pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

IKN statusnya tetap sebagai ibu kota negara. Bukan sekadar ibu kota politik atau ekonomi.

“Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi. Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya. Jad, bukan kemudian itu (sekadar) menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan, target pembangunan dalam tiga tahun ke depan akan memastikan keberadaan tiga entitas politik, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa selesai. 

“Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu,” katanya.

Prasetyo menegaskan tidak ada perubahan dari tujuan awal pemindahan ibu kota

“Gak ada, gak ada,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kotapolitik pada tahun 2028 mendatang.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu KotaNusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi Perpres tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan