Sidang Vonis Ditunda Karena Razman Sakit, Kuasa Hukum: Gerd dan Vertigonya Kambuh Setelah Minum Kopi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menunda sidang vonis terhadap terdakwa Razman Nasution.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menunda sidang vonis terhadap terdakwa Razman Nasution.
Sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan digelar pada Selasa (23/9/2025) ditunda lantaran Razman Nasution sakit.
Hal itu dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan kesehatannya yang diberikan tim kuasa hukum Razman kepada jaksa dan majelis hakim.
Kuasa Hukum Razman Nasution, Rahmat, menyampaikan kliennya menderita GERD (gastroesophageal reflux disease) dan vertigo.
Rahmat mengatakan, Razman memiliki riwayat GERD. Penyakit tersebut kambuh setelah kliennya meminum kopi sepulang menghadiri acara siaran langsung di sebuah stasiun televisi swasta pada malam hari.
Ia menduga GERD dan vertigo yang diderita Razman kambuh dipicu kliennya yang meminum kopi dalam kondisi belum makan saat itu.
"Jadi Pak Razman ini kan memang punya riwayat penyakit. Pertama GERD dan juga kedua vertigo. Nah GERD ini, karena penyebab minum kopi itu, jadi kambuh," kata Rahmat kepada wartawan, Selasa siang.
Bahkan, katanya, Razman Nasution sempat mengalami muntah-muntah saat pulang ke kediamannya.
"Jadi sepulang dari salah satu televisi swasta tersebut, di jalan itu Pak Razman muntah-muntah. Beberapa hari Pak Razman itu di rumahnya di Jalan Haji Montong itu dirawat intensif," jelasnya.
"Kebetulan karena istri Pak Razman juga adalah seorang bidan dan dua anak beliau adalah dokter," sambungnya.
Meski demikian, menurut Rahmat, kondisi Razman Nasution tak kunjung membaik hingga pihak keluarga memutuskan untuk membawa pengacara kondang itu berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara.
"Tapi kondisi Pak Razman itu tidak kunjung membaik. Semakin parah GERD dan vertigonya. Kemudian per kemarin pagi (Senin), sekitar jam 7 pagi Itu tiba-tiba Pak Razman merasakan mual dan juga sakit kepala yang sakit sekali, kata Pak Razman. Kemudian keluarga menyepakati untuk dibawa ke rumah sakit RSUD di Koja," pungkasnya.
Sidang Vonis Razman Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Nasution pada Selasa (23/9/2024) siang ini.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan membuka persidangan.
Ia meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Razman Nasution ke dalam ruang sidang.
"Sidang kami nyatakan dibuka untuk umum. Penuntut umum silahkan hadirkan terdakwa ke ruang sidang," kata hakim Syofia.
Namun, jaksa penuntut umum kemudian mengatakan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Razman Nasution tidak dapat dihadirkan di ruang sidang lantaran sakit.
Bahkan, kata jaksa, Razman Nasution meminta sidang pembacaan putusan tersebut ditunda.
Hal itu berdasarkan surat permohonan penundaan persidangan yang diberikan pihak kuasa hukum Razman Nasution kepada jaksa.
"Saya mendapatkan informasi dari penasihat hukum terdakwa (Razman Nasution) saat ini tidak bisa hadir, dalam keadaan sakit. Dimana kami sudah diberikan oleh penasihat hukum terdakwa yang baru saja kami terima, ini adalah permohonan penundaan sidang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan, pihak Razman Nasution juga melampirkan beberapa hasil pemeriksaan kesehatan, berupa rontgen.
"Dan juga ada beberapa hasil pemeriksaan. Memang ada hasil pemeriksaan radiologi, kemudian tadi pemeriksaan kesehatan tertanggal 22 September, dan juga ada hasil rontgen," jelasnya.
Merespons hal tersebut, hakim Syofia mengatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan sidang selama satu pekan.
Menurutnya, majelis hakim sudah mendapatkan surat permohonan penundaan persidangan tersebut pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB sore.
"Kami telah bermusyawarah. Kami hanya menunda, memberikan kesempatan hanya satu minggu kedepan untuk putusan. Dan dalam rangka satu minggu ini kami perintahkan penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini untuk berkoordinasi sejauh mana (kondisi kesehatan Razman Nasution)," ucap hakim Syofia.
Tak hanya itu, hakim Syofia kemudian menuturkan, majelis hakim memberikan opsi agar terdakwa Razman Nasution dapat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri.
"Dan apabila diperlukan sekarang, second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, dengan tanggungan tetap terdakwa," jelasnya.
Selanjutnya, hakim Syofia menutup persidangan.
"Kami akan menunggu laporan dari penuntut umum. Sidang dinyatakan ditutup dan akan kami buka kembali pada satu minggu kedepan, tanggal 30 September 2025 pukul 09.00 WIB di depan persidangan, ya," ucap hakim.
"Sidang kami nyatakan ditutup," pungkasnya.
Kronologi kasus Razman
Untuk diketahui kasus ini berawal dari perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris dengan Razman Nasution.
Razman lalu menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilaporkan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan dan memiliki kelainan seks.
Tudingan tersebut mencuat setelah Razman ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.
Agenda sidang vonis mualnya dijadwalkan digelar pada Selasa (2/9/2025), tapi ternyata ditunda oleh majelis hakim lantaran suasana di DKI Jakarta saat itu kurang kondusif karena banyaknya aksi demonstrasi.
Kemudian, majelis hakim dalam persidangan menyampaikan putusan terhadap perkara Razman ditunda selama tiga minggu dan akan kembali digelar pada 23 September 2025 mendatang.
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Sebut Alhamdulillah |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Bantah Sebagai Inisiator Suap Vonis Lepas CPO |
![]() |
---|
Hakim Djuyamto Sumbang Rp2 Miliar dari Uang Pelicin Vonis CPO Buat Gedung NU Kartasura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.