Ahmad Sahroni Beri Sambutan di Acara Motor via Daring, Sekjen NasDem: Saya Tidak Tahu Keberadaannya
Sekjen NasDem mengaku tidak mengetahui keberadaan Ahmad Sahroni usai muncul memberikan sambutan dalam acara Munas IMI di Yogyakarta.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Dia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menghadiri Munas IMI secara langsung.
"Saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf karena tidak bisa hadir secara langsung, dan mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini,” tambahnya.
Dalam akhir sambutan, Sahroni pun menyatakan dukungan kepada Moreno Soeprapto untuk menjadi Ketua Umum IMI selanjutnya.
“Saya harap, bapak Moreno yang saya banggakan menjadi ketua umum yang akan datang, makin hebat, makin luar biasa, dan tentunya IMI menjadi hebat yang super hebat,” pungkasnya.
Rumah Sahroni Dijarah usai Pernyataan Kontroversialnya
Sementara, penjarahan terhadap kediaman Sahroni oleh warga dipicu pernyataannya yang menyebut masyarakat yang ingin membubarkan DPR memiliki 'mental tolol'.
Pernyataan ini pun memicu kecaman setelah mencuatnya isu kenaikan gaji anggota DPR yang mencapai ratusan juta rupiah.
Isi rumah Sahroni pun hampir ludes dijarah warga seperti barang elektronik, kasur, pakaian, hingga action figure superhero Iron Man turut dijarah oleh warga.
Baca juga: Viral Fotonya Berdua dengan Ahmad Sahroni, Penyanyi Asrilia Bantah Punya Hubungan Khusus
Adapun aksi penjarahan mulai terjadi pada 30 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.
Terkait peristiwa tersebut, Bareskrim Polri menetapkan seorang pelaku berinisial IS sebagai tersangka lantaran dianggap sebagai provokator.
Selain itu, adapula pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB dan G yang memiliki peran sama seperti IS.
"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji pada Rabu (3/9/2025).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.