Senin, 29 September 2025

Ahmad Sahroni Beri Sambutan di Acara Motor via Daring, Sekjen NasDem: Saya Tidak Tahu Keberadaannya

Sekjen NasDem mengaku tidak mengetahui keberadaan Ahmad Sahroni usai muncul memberikan sambutan dalam acara Munas IMI di Yogyakarta.

Istimewa via Warta Kota
SAHRONI MUNCUL - Politikus dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, akhirnya muncul pertama kali sejak kediamannya dijarah warga pada 30 Agustus 2025 lalu. Dia muncul secara daring ketika memberikan sambutan dalam Munas IMI yang digelari di Yogyakarta pada Sabtu (20/9/2025) lalu. 

Dia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menghadiri Munas IMI secara langsung.

"Saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf karena tidak bisa hadir secara langsung, dan mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini,” tambahnya.

Dalam akhir sambutan, Sahroni pun menyatakan dukungan kepada Moreno Soeprapto untuk menjadi Ketua Umum IMI selanjutnya.

“Saya harap, bapak Moreno yang saya banggakan menjadi ketua umum yang akan datang, makin hebat, makin luar biasa, dan tentunya IMI menjadi hebat yang super hebat,” pungkasnya.

Rumah Sahroni Dijarah usai Pernyataan Kontroversialnya

Sementara, penjarahan terhadap kediaman Sahroni oleh warga dipicu pernyataannya yang menyebut masyarakat yang ingin membubarkan DPR memiliki 'mental tolol'.

Pernyataan ini pun memicu kecaman setelah mencuatnya isu kenaikan gaji anggota DPR yang mencapai ratusan juta rupiah.

Isi rumah Sahroni pun hampir ludes dijarah warga seperti barang elektronik, kasur, pakaian, hingga action figure superhero Iron Man turut dijarah oleh warga.

Baca juga: Viral Fotonya Berdua dengan Ahmad Sahroni, Penyanyi Asrilia Bantah Punya Hubungan Khusus 

Adapun aksi penjarahan mulai terjadi pada 30 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.

Terkait peristiwa tersebut, Bareskrim Polri menetapkan seorang pelaku berinisial IS sebagai tersangka lantaran dianggap sebagai provokator.

Selain itu, adapula pasangan suami istri (pasutri) berinisial SB dan G yang memiliki peran sama seperti IS.

"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji pada Rabu (3/9/2025).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan