RUU KUHAP
Komisi III DPR Bakal Maksimalkan Penyerapan Aspirasi Publik dalam Pembahasan RKUHAP
DPR bakal memaksimalkan masa sidang kali ini untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU KUHAP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Dede Indra Permana, menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan masa sidang kali ini untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurut Dede, Komisi III tidak hanya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tetapi juga melakukan kunjungan langsung ke sejumlah daerah, seperti Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur.
“Kami semua menerima masukan tentang KUHAP, terutama terkait perlindungan hak tersangka dan pendampingan terhadap tersangka. Hingga saat ini, masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam RDPU,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian HAM dan Komnas HAM, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, Komisi III berkomitmen agar semua pihak yang ingin menyampaikan pandangan dapat difasilitasi.
"Fokus kami dari semua fraksi adalah menerima masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dede menekankan pentingnya memastikan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) diimplementasikan dalam setiap aspek hukum, termasuk hukum pidana.
Baca juga: KPK Beri 17 Catatan Kritis Soal RUU KUHAP, Wamenkum: Tidak Akan Ganggu Pemberantasan Korupsi
“Semangat penegakan hukum demi melindungi kepentingan negara dan korban jangan sampai mengabaikan hak asasi manusia orang-orang yang bermasalah dengan hukum. Mulai dari hak kesetaraan di depan hukum, asas praduga tak bersalah, hingga hak untuk didampingi advokat,” ucapnya.
Untuk itu, Komisi III juga melibatkan lembaga berkompeten seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM dalam proses pembahasan.
“Pada masa sidang mendatang, kita akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas,” kata Dede.
Ia menegaskan, DPR tidak akan terburu-buru dalam menyusun RUU KUHAP.
“Prinsipnya kita menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” pungkasnya.
Seputar RKUHAP
RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah rancangan undang-undang yang bertujuan menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) dengan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, adil, dan sesuai perkembangan zaman.
Tujuan Utama RKUHAP 2025:
Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi dan konvensi internasional.
Memperkuat perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum.
Mengakomodasi prinsip restorative justice dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Baca juga: Dasco Berharap RUU KUHAP Rampung Dibahas Bulan Ini Agar RUU Perampasan Aset Bisa Digarap
Pasal-Pasal Kontroversial:
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti setidaknya 9 pasal bermasalah dalam draf RKUHAP 2025, di antaranya:
Pasal 23 – Tidak menjamin akuntabilitas pelaporan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Pasal tentang penyadapan – Dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Pasal pembatasan pendampingan hukum – Dinilai melemahkan hak tersangka untuk didampingi advokat sejak awal.
Proses Legislasi : Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR.
Komisi III DPR RI berkomitmen membahas RKUHAP secara transparan dan partisipatif, melibatkan 22 elemen masyarakat termasuk Komnas HAM dan Kemenkumham.
Draf terbaru tertanggal 20 Maret 2025 sudah beredar dan dapat diakses publik melalui ICJR
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.