RUU KUHAP
Komisi III DPR Bakal Maksimalkan Penyerapan Aspirasi Publik dalam Pembahasan RKUHAP
DPR bakal memaksimalkan masa sidang kali ini untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU KUHAP.
Memperkuat perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum.
Mengakomodasi prinsip restorative justice dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Baca juga: Dasco Berharap RUU KUHAP Rampung Dibahas Bulan Ini Agar RUU Perampasan Aset Bisa Digarap
Pasal-Pasal Kontroversial:
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti setidaknya 9 pasal bermasalah dalam draf RKUHAP 2025, di antaranya:
Pasal 23 – Tidak menjamin akuntabilitas pelaporan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Pasal tentang penyadapan – Dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Pasal pembatasan pendampingan hukum – Dinilai melemahkan hak tersangka untuk didampingi advokat sejak awal.
Proses Legislasi : Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR.
Komisi III DPR RI berkomitmen membahas RKUHAP secara transparan dan partisipatif, melibatkan 22 elemen masyarakat termasuk Komnas HAM dan Kemenkumham.
Draf terbaru tertanggal 20 Maret 2025 sudah beredar dan dapat diakses publik melalui ICJR
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.