Minggu, 5 Oktober 2025

RUU KUHAP

Komisi III DPR Bakal Maksimalkan Penyerapan Aspirasi Publik dalam Pembahasan RKUHAP

DPR bakal memaksimalkan masa sidang kali ini untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU KUHAP. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PEMBAHASAN RKUHAP - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan masa sidang kali ini untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Memperkuat perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.

Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum.

Mengakomodasi prinsip restorative justice dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Baca juga: Dasco Berharap RUU KUHAP Rampung Dibahas Bulan Ini Agar RUU Perampasan Aset Bisa Digarap

Pasal-Pasal Kontroversial:

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti setidaknya 9 pasal bermasalah dalam draf RKUHAP 2025, di antaranya:

Pasal 23 – Tidak menjamin akuntabilitas pelaporan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.

Pasal tentang penyadapan – Dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Pasal pembatasan pendampingan hukum – Dinilai melemahkan hak tersangka untuk didampingi advokat sejak awal.

Proses Legislasi : Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR.

Komisi III DPR RI berkomitmen membahas RKUHAP secara transparan dan partisipatif, melibatkan 22 elemen masyarakat termasuk Komnas HAM dan Kemenkumham.

Draf terbaru tertanggal 20 Maret 2025 sudah beredar dan dapat diakses publik melalui ICJR

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved