Senin, 29 September 2025

Menteri Agama: Tradisi Berbagi Umat Islam Berpotensi Bebaskan 2 Juta Lebih Penduduk Miskin

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan siklus peredaran dana melalui kegiatan keagamaan dapat menjadi upaya peningkatan gizi masyarakat

(HO/Kemenag)
ZAKAR-WAKAF - Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melepas peserta ZaWa (Zakat Wakaf) Funwalk. Kegiatan dilangsungkan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (21/9/2025). 

Menteri Agama: Tradisi Berbagi Umat Islam Berpotensi Bebaskan 2 Juta Lebih Penduduk Miskin

Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyebut, tradisi berbagi yang menjadi ciri khas umat Islam berpotensi membebaskan sekitar dua juta lebih penduduk miskin mutlak di Indonesia. 

Menurutnya, penguatan pengelolaan zakat, wakaf, infak, dan sedekah dapat mengurangi ketergantungan umat kepada pemerintah serta mendorong kemandirian ekonomi.

Baca juga: Kemenag Dorong Pengelolaan Zakat dan Wakaf untuk Kesejahteraan Warga Kulon Progo DIY

"Untuk membebaskan sekitar dua juta lebih penduduk miskin mutlak yang 90 persen di antaranya umat Islam, hanya dibutuhkan Rp20 triliun jika pengelolaan zakat dan wakaf berjalan optimal," ujarnya saat melepas peserta ZaWa (Zakat Wakaf) Funwalk di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Dirinya menjelaskan siklus peredaran dana melalui kegiatan keagamaan dapat menjadi upaya peningkatan gizi masyarakat secara tidak langsung. 


Nasaruddin mencontohkan zakat yang terkumpul telah mencapai sekitar Rp41 triliun tahun 2025 dari potensi Rp327 triliun. 


"Hari ini kita membuktikan bahwa umat Islam senang berbagi. Sebenarnya, agama apa pun juga demikian. Dalam Islam, banyak sekali pundi-pundi keumatan seperti zakat, wakaf, infak, sedekah, dan lainnya," jelasnya.

Menurutnya, negara-negara lain memiliki praktik pengelolaan wakaf yang lebih maju. 

Di Kuwait, misalnya, setiap pembayaran zakat rata-rata disisihkan lima persen untuk wakaf

Skema serupa dapat diterapkan di Indonesia dengan menyisipkan sebagian kecil dana wakaf tunai pada pembayaran tol, listrik, atau air.

“Kalau praktik ini dilakukan, umat Islam akan memiliki dana tunai yang sangat besar dalam waktu singkat,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, penguatan zakat, wakaf, infak, dan sedekah akan melahirkan umat yang berdaya sehingga ketergantungan terhadap negara berkurang.

"Melalui kegiatan ZaWa Funwalk ini, kita berupaya mengurangi sedikit ketergantungan umat kepada pemerintah, termasuk kepada pengusaha,” katanya.

ZaWa Funwalk 2025 digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama sebagai rangkaian Blissful Mawlid 1447 Hijriah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan